disinfecting2u.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan imigrasi. 45 Tahun 2024, jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bergantung pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tarif terbaru untuk paspor non-elektronik biasa adalah Rp350.000 untuk jangka waktu lima tahun dan Rp650.000 untuk jangka waktu sepuluh tahun. Sedangkan paspor elektronik (e-paspor) berharga Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun. Selain itu, layanan yang dipercepat juga memungkinkan Anda menyelesaikan penerbitan paspor pada hari yang sama dengan biaya tambahan sebesar 1.000.000.
Peraturan ini juga mengatur tentang biaya atau denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak, dengan denda sebesar Rp1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp500.000 untuk paspor rusak. Dalam beberapa kasus, seperti force majeure atau keadaan di luar kendali manusia, pemohon dapat meminta pembebasan denda berdasarkan polis.
Penyesuaian tarif juga berlaku pada SPLP yang kini menjadi Rp 100.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp 150.000 untuk WNA. SPLP ini diperlukan dalam situasi darurat yang memerlukan penggantian dokumen paspor.
“Imigrasi Soekarno-Hatta mendukung pengaturan tarif pelayanan keimigrasian. Pengaturan tarif ini tentunya memberikan keleluasaan kepada masyarakat, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemohon. Selain itu, pengaturan tarif ini harus kita laksanakan dengan meningkatkan pelayanan keimigrasian secara signifikan di wilayah tersebut. sektor ketenagakerjaan,” tutupnya. oleh Subki Miuldi, TPI Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (chm).