NEWS Imigrasi Bali Amankan 7 Perempuan WNA yang Terlibat Prostitusi di Bali, Tarif Capai Rp6,5 Juta

Badung, disinfecting2u.com – Sebanyak tujuh perempuan warga negara asing (WNA) asal berbagai negara diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Ketujuh WNA tersebut ditangkap karena berperilaku seperti PSK di Bali. 

Mereka ditangkap saat petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi “Jagratara” yang digelar pada 7-9 Oktober 2024 di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

“Dalam operasi tersebut, Tim Inteldakim dan Imigrasi Imigrasi (Inteldakim) Ngurah Rai menangkap 10 orang WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (14/10).

Kemudian, berdasarkan tes yang dilakukan tiga orang berinisial CH (53) asal Jerman, JB (63) asal Rusia, dan RAB (38) asal Selandia Baru, diketahui mereka hidup lebih lama dari 60 hari tersebut. 

Sedangkan tujuh orang lainnya berinisial FN (48) dan AN (41) asal Uganda dan VP (29) asal Rusia, AP (20) asal Ukraina, ZR (28) asal Uzbekistan, AC (21) asal Belarusia, dan AM (21). ) ) ) dari Brazil ditangkap sehubungan dengan penyalahgunaan izin tinggal, yaitu dugaan kegiatan prostitusi.

“Soal detail penahanan WNA, kami menerima tiga orang yang lama menginap di penginapan yang berbeda. Sementara itu, untuk kasus prostitusi, kami menangkap dua orang di sebuah penginapan dan lima lainnya kami tangkap tepat di sebuah penginapan kecil. kota,” katanya.

Sementara itu, dari barang bukti yang ditemukan ketujuh WNA tersebut melakukan penawaran secara online dan juga melalui WhatsApp, serta bukti lain seperti perbincangan mengenai penawaran, kondom, dan pelumas. Kemudian tawaran jasa untuk WNA Uganda sebesar 300 dolar atau sekitar Rp 4,5 juta lebih dan lainnya sekitar Rp 6,5 juta.

“Saat ini kami sudah mendeportasi tiga orang berinisial CH, AC dan AM, tiga orang berinisial FN, AN dan JB sudah kami pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sementara empat lainnya ditahan di Imigrasi Ngurah Rai. Kantor,” katanya.

Tiga penyintas dikenakan Pasal 75 ayat (3) tentang keimigrasian. Sementara tujuh lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal yang dikenakan Pasal 75 ayat (1), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Operasi Jagratara ini merupakan wujud komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Pekerjaan ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya dengan orang asing,” kata Suhendra (awt/goals). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top