Imbas Tom Lembong jadi Tersangka, Kejagung Diminta Periksa Semua Kasus Impor

Jakarta, disinfecting2u.com – Khudori selaku pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) berharap Kejaksaan Agung mengusut seluruh kasus impor pangan setelah menetapkan Thomas Lembong atau dikenal Tom Lembong sebagai tersangka kasus gula. impor. Dia mengatakan, kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula saja. Untuk saat ini, Khudori mengacu pada hasil penyidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan tata niaga impor pangan sejak tahun 2015 hingga semester I 2017 atau yang dilakukan menteri. dari Dagang Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita. Terdapat 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas pangan seperti beras, gula, garam, kedelai, daging sapi, dan daging sapi muda.

Secara keseluruhan, kesalahan-kesalahan ini terbagi dalam empat kategori utama. Pertama, impor belum diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Perekonomian. Kedua, impor tidak mendapat izin dari kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.

Ketiga, impor data untuk kebutuhan dan permintaan dokumen tidak didukung. Keempat, penerimaan impor melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Jadi, kesimpangsiuran potensi impor tidak hanya muncul ketika Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan kecurigaan buruk, sebaiknya Jaksa Agung mengusut semua kasus yang berpotensi merugikan negara. ,” kata Khudori.

“Hanya dengan cara ini Kejaksaan Agung akan terbebas dari tuduhan pemotongan selektif. “Kami mendukung Kejaksaan Agung untuk membersihkan seluruh pejabat, pejabat, dan pihak-pihak yang melakukan tindak pidana berkedok importir,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton untuk mengolah Gula Pasir Mentah (GKM) menjadi gula putih. . (GKP).

Padahal saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak perlu impor berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 

Tak hanya Tom Lembong, Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI) 2015-2016, Charles Sitorus juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menegaskan, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan politik.

“Terlepas dari siapa pelakunya. Setelah ditemukan cukup bukti, penyidik ​​pada akhirnya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya. (semut/nsp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top