Jakarta, disinfecting2u.com – Delta Air Lines, maskapai penerbangan asal Amerika Serikat (AS), mengumumkan akan menghentikan penerbangannya ke Israel dari bandara JFK, New York, dan Tel Aviv hingga Maret tahun depan. Tak hanya Delta Air Lines, beberapa maskapai Amerika lainnya juga menghentikan penerbangan ke Israel dan Lebanon akibat konflik kedua negara yang kian memburuk belakangan ini.
Belakangan, maskapai penerbangan tersebut merencanakan perjalanan mereka ke wilayah tersebut dan menghindari wilayah udara Iran dan Lebanon. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang akibat konflik kekerasan tersebut.
FYI, Israel dilaporkan menyerang posisi UNIFIL, misi penjaga perdamaian PBB di Lebanon, melukai beberapa personel dan menuai kecaman luas dari komunitas internasional.
“Dalam kapasitas kami sebagai negara yang berkontribusi pada Pasukan Sementara PBB di Lebanon, kami sepenuhnya mendukung misi dan upaya UNIFIL,” demikian pernyataan yang dirilis melalui Platform X (sebelumnya Twitter).
Ke-40 negara tersebut, termasuk Perancis, Turki, Indonesia, Irlandia, Tiongkok dan Inggris, menandatangani surat resmi yang mengecam keras serangan Israel.
“Kami mengutuk serangan baru-baru ini terhadap pasukan penjaga perdamaian UNIFIL. “Serangan ini harus segera dihentikan dan penyelidikan menyeluruh harus dilakukan,” tegas pernyataan itu.
Perkembangan lainnya, Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin berbicara langsung dengan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Austin menyatakan “keprihatinan mendalam” atas serangan Israel yang sedang berlangsung terhadap UNIFIL, serta kematian dua tentara Lebanon.
Di sisi lain, dalam pengarahan di Pentagon, Austin menekankan pentingnya segera diakhirinya aksi militer Israel di Lebanon selatan dan menyerukan pendekatan diplomatis untuk menyelesaikan ketegangan tersebut.
Austin juga menekankan pentingnya melindungi pasukan penjaga perdamaian yang menjadi sasaran serangan Israel dalam beberapa hari terakhir. Israel sejauh ini gagal menanggapi seruan internasional untuk menghentikan serangan dan mematuhi hukum internasional untuk melindungi pasukan penjaga perdamaian. (semut/nsp)