IJTI, PWI dan AJI Kecam Oknum Perwira Polisi Pukul Wartawan RTV di Gorontalo

Gorontalo, disinfecting2u.com – Organisasi jurnalis di Gorontalo mengecam keras tindakan polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap reporter Rajawali Televisi (RTV) Ridha Yansa saat meliput aksi unjuk rasa di depan Polda Gorontalo, Senin (23/12). /2024).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo Melki Gani mengatakan, tindakan pemblokiran aktivitas pemberitaan jurnalis, apalagi yang memiliki alat identitas, sama sekali tidak bisa diterima.

IJTI dan korban berencana mendatangi tawaran Propam ke Polda Gorontalo untuk mengadukan kejadian tersebut.

Besok mari kita ke Polda untuk melaporkan kejadian tersebut, kata Melki.

Selain itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Wawan Akuba. Ia menegaskan, tindakan para polisi tersebut sangat merugikan kerja jurnalis di lapangan.

Ini adalah bentuk intimidasi. Hal ini tentu sangat merugikan kebebasan pers,” imbuhnya.

Wawan berharap Yang Mulia Kapolda Gorontalo Irjen Pudji Prasetijanto Hadi tidak menutup mata terhadap persoalan seperti ini.

Di sisi lain, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo Fadli Poli menegaskan permasalahan ini harus segera diusut, jika tidak, ia akan memerintahkan anggotanya untuk tidak menghadiri siaran pers yang digelar di Polda. di Gorontalo dan stafnya.

“Inilah penyebab terjadinya kekerasan terhadap jurnalis. Dan sudah terjadi berulang kali. Jika tidak diselesaikan maka kami akan memboikot semua pembebasan yang dilakukan Polda Gorontalo,” kata Fadli.

Jurnalis senior itu juga menegaskan, polisi harus memahami undang-undang pers, dan MoU yang dibuat Polri dan Dewan Pers.

“Kami sangat merasakan perasaan sahabat kami, jurnalis RTV. Oleh karena itu, sikap PWI sangat mengecam keras apa yang dilakukan oknum anggota Polri tersebut,” pungkas Fadli.

Terakhir, kata dia, pemblokiran kerja jurnalis merupakan upaya pemblokiran kerja jurnalis yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi. Sebaliknya, Pasal 18 mengatur siapa pun yang merintangi atau merintangi kerja jurnalistik, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(iks/asm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top