Hukum Wudhu di Kamar Mandi yang Ada Kloset, Ustaz Adi Hidayat Katakan Itu…

disinfecting2u.com – Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan kita tentang aturan mandi di kamar mandi yang ada toilet atau kloset.

Menurut hukum Islam, Wudhu wajib dilakukan seseorang ketika ingin shalat. 

Namun banyak orang yang mandi di kamar mandi yang menyatu dengan kloset atau kloset.

Sedangkan air yang digunakan untuk mencuci harus memenuhi syarat kebersihan. Sedangkan jika dipadukan dengan toilet maka airnya bisa tercemar, lalu bagaimana jika kamar mandi dipadukan dengan kamar mandi yang terdapat kloset atau WC di dalamnya? Berikut pandangan Ustaz Adi Hidayat (UAH).

UAH menyarankan agar kamar mandi terpisah dari toilet. Sebab, saat kita membersihkan, kita menyertakan garis thoyyibah yang menyertai proses pra-pembersihan dan pasca-pembersihan.

“Nah, toiletnya terpisah dari toilet,” kata UAH seperti dikutip dari kanal YouTube resmi Adi Hidayat, Minggu (29 Desember 2024).

Ada apa? Karena menurut UAH, selama proses pembersihan, kami juga memasukkan gula Thoyyibah berbeda yang menyertai proses pembersihan.

“Baik sebelum dan sesudah mandi dilakukan,” kata UAH.

Pendeta jebolan Kuliyya Dakwah Islamiyyah Libya kemudian menjelaskan pentingnya memisahkan area shower dan toilet.

“Saat mandi kita ucapkan bismillahirrahmanirrahim sebagai orang pertama yang melakukan segala kebaikan,” ujarnya.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, itu pertanda bahwa tujuan yang kita tuju adalah meraih keberkahan Allah SWT, lanjutnya.

Kemudian setelah mandi, kata Ustaz Adi Hidayat, kami juga berdoa sambil mengucapkan derajat. 

UAH meyakini, doa-doa bajik atau menyebut nama Allah SWT biasanya tidak terucapkan saat kita berada di toilet.

“Karena toilet memiliki beberapa benda yang hanya digunakan untuk mengangkut atau membuang sampah, baik kecil maupun besar,” jelas UAH.

Para tayyibah ini tidak suka diucapkan dalam situasi buruk seperti pergi ke toilet.

“Walaupun keadaannya tidak memungkinkan dan hanya itu saja serta dapat ditemukan dalam berbagai keadaan darurat, namun keadaan seperti itu tetap dapat menimbulkan pemborosan,” jelas UAH.

Namun, kata UAH, tidak ada dalil yang melarang atau mengharamkan mandi di tempat yang menyatu dengan toilet, namun tidak diwajibkan atau makruh. 

“Tidak haram, hanya tidak disukai, jadi makruh, tidak haram tapi tidak wajib. Tidak disukai karena kita tidak bisa mengucapkan hal-hal baik yang bisa kita lakukan saat mandi,” jelasnya.

“Jadi kalau kita salat, kita harus keluar dulu setelah mandi ritual, lalu berdoa atau Bismillah, ucapkan saja dalam hati, kita tidak bisa berbicara,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat menegaskan, dalam keadaan darurat, mandi di tempat yang terhubung dengan toilet tetap diperbolehkan, karena tidak ada dalil yang melarangnya. 

Namun makruh karena kita tidak bisa shalat dengan mengulang-ulang kalimat Toyibah dan hanya melafalkannya dalam hati. 

Wallahu’alam

(menyisipkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top