NEWS Hore! Pemerintah Naikkan Insentif Korban PHK Setara Program Kartu Prakerja, Segini Besarannya

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan pemerintah akan meningkatkan insentif Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kenaikan insentif akan disesuaikan dengan insentif program Kartu Prakerja “Kami meminta agar insentif pelatihan JKP disesuaikan dengan dunia usaha. Saat ini insentif pelatihan prakerja berkisar Rp3,5 juta, sedangkan JKP pelatihan lebih rendah dari itu, Oleh karena itu JKPnya akan dinaikkan, kata Airlangga, Kamis (3/10/2024).

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang diberhentikan dari pekerjaan (PHK). Jaminan yang diberikan meliputi tiga bentuk yaitu uang, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Pelatihan yang diberikan berbasis keterampilan baik secara online maupun offline. Manfaat pelatihan kerja dapat dicapai melalui integrasi informasi pasar kerja ke dalam sistem informasi ketenagakerjaan dan akses terhadap sistem informasi ketenagakerjaan BPJS.

Peserta yang telah menerima manfaat pelatihan kerja wajib melaporkan bahwa pelatihan telah selesai dalam waktu tujuh hari kerja setelah pelatihan selesai.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan pidato perubahan kebijakan JKP usai Rapat Kabinet di Ibu Kota Kepulauan (IKN), Jumat (13/9/2024). Ia mengatakan, biaya pelatihan kerja akan meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.

Selain meningkatkan nilai manfaat pendidikan, ia juga mengatakan cakupan penerima JKP akan diperluas hingga mencakup pekerja kontrak atau yang terikat kontrak kerja waktu tetap (PKWT).

Nantinya, manfaat tunai juga akan diperbarui. Tadi kami diberi 45 persen gaji tiga bulan pertama, lalu 25 persen gaji tiga bulan berikutnya. Gaji tersebut disesuaikan dengan penghasilan terkini, namun dengan perhitungan maksimal Rp 5 juta per bulan.

Perubahan yang akan dilakukan adalah sekitar 45 persen dari gaji selama 6 bulan.

Menurut Airlangga, pemerintah saat ini sedang meletakkan landasan aturan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia (PRM).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top