Jakarta, disinfecting2u.com – Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, pada Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Percepatan Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, yang diselenggarakan pada Senin (16/12) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. dipegang /2024). Airlangga menjelaskan, pembebasan pajak ini tidak berlaku bagi seluruh pekerja di industri padat karya. Hanya pekerja dengan gaji antara Rp 4,8 juta hingga 10 juta yang akan menerima insentif ini.
Airlangga mengatakan kebijakan ini dinilai sebagai dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Dari Rp4,8 juta hingga Rp10 juta, PPh ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah di sektor ketenagakerjaan.
Yang terlibat dalam sektor tenaga kerja adalah tekstil, furnitur, sepatu, dan lain-lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, selain memberikan insentif PPh Pemerintah Bab 21-DTP (DTP), juga memberikan insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk menghidupkan kembali mesin-mesin penunjang produksi dengan sisi keuntungan 5 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50 persen selama enam bulan untuk asuransi kecelakaan kerja (OIC) di sektor ketenagakerjaan.
Diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian PPN sebesar 12 persen berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun untuk barang dan jasa strategis, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan pengenaan PPN. (nba)