Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah mengusulkan paket kebijakan ekonomi tahun 2025 yang bertujuan mendukung sektor padat karya. Salah satunya menawarkan diskon 50 persen premi asuransi kompensasi pekerja selama lima bulan. Hal itu tidak mempengaruhi apa yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kontribusinya 50 persen dan manfaatnya untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan tidak berubah,” kata Angolo dalam konferensi pers yang dikutip Minggu (22 Desember 2024) “Stimulus ekonomi “Kebijakan dan Kesejahteraan Daerah”.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung sektor padat karya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain itu, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah juga memberikan peningkatan manfaat program Jaminan Pengangguran (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan berupa tunjangan tunai dari upah selama enam bulan dan tunjangan pelatihan masu yang dinaikkan secara flat sebesar 60%. Akses mudah seharga 2,4 juta rupiah.
Angolo mengingatkan, selama ini tunjangan JKP mencakup 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan kedua.
Ia mengatakan, Menteri BPJS Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan Yasierli saat ini sedang membahas rencana fasilitasi perluasan program JHT untuk menghapus persyaratan wajib bagi usaha kecil.
Menteri Sumber Daya Manusia Yasieri dalam kesempatan yang sama menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mengurangi beban dunia usaha dan pekerja seiring kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Relaksasi atau pemotongan iuran JKK sebesar 50% untuk sektor padat karya dengan jumlah pekerja sekitar 3,76 juta orang. Kami yakin relaksasi atau pemotongan ini tidak akan mempengaruhi pemberian tunjangan ketenagakerjaan BPJS kepada pekerja ,” kata Yasieli (NBA).