Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di instansi pemerintah pada tahun 2025. Seluruh tenaga honorer akan ditiadakan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Sekadar informasi, pembatalan biaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Kalaupun status kehormatannya dicabut, pemerintah menjamin mereka tidak akan langsung dipecat.
Pemerintah memastikan pegawai honorer mempunyai peluang besar untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja atau PPPK.
Namun, pemerintah tidak menjamin seluruh biaya akan tertampung.
Sebenarnya ada dua alasan mengapa biaya tidak dimasukkan dalam PPPK.
Pertama, Peserta Kehormatan Seleksi PPPK 2024 yang tergabung dalam TMS sehingga tidak memenuhi syarat seleksi. Pengumuman Hasil Pemilu PPPK 2024, tahap pertama dilaksanakan pada 24-31 Desember 2024.
Seleksi putaran kedua tenaga honorer berpeluang terakhir menjadi PPPK.
Kedua, belum ada struktur PPPK yang layak untuk mendaftarkan tenaga honorer.
Namun bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK atau tidak memiliki pelatihan yang memadai, dapat mendaftar menjadi PPPK paruh waktu.
Pemerintah memberikan skema PPPK paruh waktu sebagai upaya terakhir untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Honorer.
Lalu apa bedanya PPPK dengan PPPK paruh waktu?
Pemerintah belum memberikan rincian spesifik mengenai waktu tahapan PPPK.
Namun jika mengacu pada dokumen DPR, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK dan PNS dalam hal jam kerja alias ASN.
PPPK paruh waktu hanya dikenakan untuk jam kerja empat jam sehari.
Berbeda dengan ASN yang memiliki waktu delapan jam per hari.
Gaji dan tunjangan PPPK saat ini belum diketahui.
Namun, bagi PPPK Kelas IX dengan masa kerja nol tahun, gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp2,96 juta, di luar tunjangan. (vsf)