disinfecting2u.com – Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI membawa harapan baru pada kasus Mardani H. Maming yang dianiaya dalam kasus berpuas diri dan suap saat menjabat Bupati Tana Bumbu di Kalimantan Selatan. .
Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis Mardani H. Maming 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mardani juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 110,6 miliar.
Padahal, menurut penelitian, sejumlah profesor seperti Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, hakim pengusaha Mardani H. menilai ada kekeliruan dalam putusannya terhadap Mamingo sehingga meminta agar terpidana segera dibebaskan.
Inilah Mardani H., akademisi yang juga bekerja sebagai kelompok pendukung penyusunan RUU “Pemberantasan Korupsi” dan RUU KUHP Nasional. Dia mengatakan, ada beberapa hal yang mengindikasikan adanya kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Maming.
Mardani H. Putusan dalam perkara Mamin jelas menunjukkan kekeliruan atau kekeliruan yang besar. Unsur penerimaan hadiah dalam pasal yang didakwakan tidak terpenuhi, karena perbuatan hukum seperti biaya, dividen, dan utang serta tagihan dalam proses bisnis bersifat perdata. hubungan yang tidak terlibat dalam ranah pidana,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula putusan pengadilan niaga yang diambil melalui mekanisme peradilan terbuka. Putusan tersebut menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan diam-diam sehingga tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan tergugat sebagai bupati dengan penerimaan imbalan atau dividen.
“Jadi tidak ada niat jahat (mens rea) dalam perbuatan terdakwa. “Makanya Mardani H. Maming harus dipublikasikan,” kata akademisi yang juga mengajar pelatihan antikorupsi bagi calon hakim agung itu.
Sejalan dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegore, Prof.Dr. Permintaan serupa juga disampaikan Yos Johan Utama, Sh.H., M.Hum.
Guru besar yang pernah menjabat Rektor Universitas Diponegore pada 2019 hingga 2024 itu juga menyoroti kesalahan penilaian.
Dialah Mardani Kh. Keputusan Maming sebagai bupati untuk mengganti IUP dari segi hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang merupakan pengadilan yang berwenang di bidang hukum administrasi. .
Ketua BPD HIPMI Maluku M. melihat analisis kedua badan hukum tersebut. Aziz Tunni berbicara tentang pentingnya keadilan bagi generasi muda Indonesia, terlebih Mardani H. Maming terlibat dalam kasus-kasus pengadilan yang kontroversial. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan pentingnya reformasi hukum yang cocok bagi generasi muda.
“Pemuda adalah kekayaan suatu bangsa. Mereka berhak mendapatkan keadilan yang nyata,” kata Ketua HIPMI Maluku.
“Kasus Mardani H. Maming menunjukkan betapa mendesaknya reformasi undang-undang kita. Kami menyerukan kepada pemerintahan baru untuk memprioritaskan perlindungan hukum bagi generasi muda dan memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berkontribusi pada negara,” ujarnya. cm)