Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan tersangka dugaan korupsi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Soleman alias SL yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan daerah ini. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, SL diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menerima gratifikasi atau suap dari seseorang yang melakukan aktivitas fisik berinisial RS yang sudah disebutkan namanya. mengira .
Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau kepuasan yang dilakukan tersangka RS terhadap tersangka SL, ujarnya di Cikarang, Selasa (29/10/2024) malam.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah merampungkan berkas perkara dugaan gratifikasi atau korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD setempat dan inisial SL dengan terus mendalami berbagai pihak terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Bekasi Samuel A Cikarang, Rabu, mengatakan, usai menetapkan tersangka dan menangkap SL, penyidik langsung melakukan pemeriksaan silang lanjutan terhadap berbagai pihak yang memanggil kembali saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan silang.
Benar, penyidik sedang memeriksa beberapa saksi untuk memberikan kejelasan atas perkara ini dan secepatnya penyidik sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa yang melakukan penyidikan dengan tujuan segera menyatakan P-21 (lengkap). ) dan mereka dapat menaruhnya di sana. sidang,” katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap saksi-saksi yang mengetahui praktik korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
“Apabila berkas perkara penuntut umum sudah lengkap maka segera diserahkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan penyidikan dan akan diumumkan P-21 sebelum diadili. Semua pihak yang mengetahui, mendengar dan terlibat langsung dalam perkara ini, termasuk pemerintahan otonom, akan dipertanyakan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Soleman (SL) sebagai tersangka kasus dugaan kepuasan dua mobil mewah. Penetapan dan penangkapan ini terjadi hanya sehari setelah SL dilantik kembali menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Dari hasil pemeriksaan, keluar puluhan proyek yang kemudian disalurkan beserta kumpulan suapnya. Proyek tersebut disalurkan kepada empat perusahaan terafiliasi suap berinisial RS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Nilai proyek-proyek tersebut berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta masing-masing. Untuk mendapatkan puluhan proyek tersebut, RS menyuap SL dengan memberinya dua mobil mewah yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW.
Benar ada 26 proyek yang menjadi feedback dalam kasus korupsi ini. Proyek tersebut diberikan kepada empat perusahaan, kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa.
Pada kesempatan lain, kuasa hukum SL, Siswadi, mengirimkan surat permintaan penangguhan penitipan rekening kliennya.
Siswadi mengatakan, penyidik terlalu kuat menetapkan SL sebagai tersangka. Ia menyatakan, kedua mobil tersebut bukan untuk kepuasan, melainkan untuk jual beli.
“Dalam perkara yang klien kami jalani saat ini, kami tidak melihat adanya unsur pidana karena peristiwa hukum yang disampaikan JPU terhadap klien kami sebenarnya adalah hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil,” kata dia.
Siswadi mengatakan, sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran lembaga peradilan, perkara yang melibatkan calon peserta pemilu dapat ditunda hingga setelah pemilu untuk menghindari upaya kriminalisasi.
“Kami berasumsi bahwa apa yang dilakukan Soleman (diduga) melanggar undang-undang tentang kepuasan terhadap pejabat negara, dan tentunya belum terbukti di pengadilan, tapi kenapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan begitu cepat dan tiba-tiba pada saat pejabat daerah. pemilu akan diadakan?” katanya (ebs)