Heboh soal Penolakan Ustaz Abdul Somad untuk Berdakwah, MUI Payakumbuh Buka Suara Ternyata Alasannya karena ….

JAKARTA, disinfecting2u.com– Penolakan Ustaz Abdul Somad untuk hadir ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat. Dugaannya bersifat politis seperti mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu.

Hal ini tentu menarik perhatian dan akhirnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbu, H. Erman Ali memberikan penjelasan atas penolakan Ustaz Abdul Somad atau penolakan terhadap UAS seperti yang diketahui.

Dalam keterangannya terungkap UAS datang untuk berbicara pada acara Tabligh Akbar di Payakumbu, Sumatera Barat. 

Ehrman lantas menegaskan, MUI sebenarnya tidak menghalangi kehadiran UAS. Namun izin tidak diberikan setelah diketahui bahwa insiden tersebut mengandung unsur politik praktis.

“Sebenarnya MUI tidak menolak kuliah UAS di Payakumbuh. Namun karena ada unsur politik praktisnya, maka izin tersebut tidak diberikan,” kata Erman melalui akun TikTok @matarakyatsumbar.id, Kamis (23/10/2024).

Terkait hal itu, Erma melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI mengatakan, telah diputuskan bahwa para khatib di dalam atau di luar Payakumbuh tidak boleh berdakwah dengan unsur politik praktis.

Kami melarang hal-hal seperti itu,” tegasnya.

“Kami tidak melarang UAS untuk berceramah. Yang perlu dipahami, larangan ini bukan untuk Tabligh Akbar tapi karena satu calon mendapat dukungan dari beberapa calon di Payakumbu, ”pungkasnya.

Isu tersebut dimuat karena sebelumnya Fahri Emil Habib mengungkapkan melalui akun Instagramnya tentang penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilakukan Payakumbu.

Fakhri menjelaskan, panitia sebenarnya sudah mengajukan permohonan resmi ke MUI pada 15 Oktober 2024. Namun tanggapan awal MUI adalah mengizinkan acara tersebut tanpa memerlukan surat resmi. 

Bantahan tersebut berdasarkan tuduhan yang tidak pernah terkonfirmasi di hadapan komisi, tulis Fakhry dalam unggahan Instagram pribadinya, @fakhry_emil_habib, seperti dikutip disinfecting2u.com hari ini.

Adapun mendukung pasangan calon tertentu, kata Fakhri, merupakan hak UAS sebagai warga negara. 

“UAS berhak mendukung siapa pun sesuai ijtihad politiknya. Kalaupun berkampanye, itu haknya sebagai warga negara asalkan mengikuti aturan terkait,” tegas Fakhri.

Ia menyayangkan MUI yang telah mengeluarkan surat penolakan. tanpa terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada tabuna atau komisi. 

“Suratnya keluar tiba-tiba hanya karena kecurigaan,” ulangnya. (kw)

    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top