Heboh Dugaan Palsu pada Gelar Doctor HC Raffi Ahmad, Kemendikbudristek Bakal Usut dan Tindak Tegas, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat Maaf Saja Tak Cukup…

Jakarta, disinfecting2u.com– Artis Rafi Ahmed menarik perhatian publik setelah mendapatkan gelar HC PhD palsu atau tidak diketahui identitasnya. Sebab penjelasannya sudah datang dari Kementerian Pendidikan dan Pelatihan.

Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pernyataannya membenarkan bahwa lembaga Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang menganugerahkan status Doctor Honoris Causa (HC) kepada selebritis Rafi Ahmed tidak memiliki kualifikasi. Lisensi untuk beroperasi di Indonesia 

Hal ini membuat kualifikasi akademis Rafi terancam tidak diakui.

“UIPM juga tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia,” kata Abdul Haris seperti dikutip dalam keterangan resmi, Minggu (10 Juni 2024).

Oleh karena itu, Harris mengatakan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, gelar akademis yang diberikan kepada mahasiswa oleh universitas tidak diakui.

Tanpa izin penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik dari universitas asing tidak dapat diakui, kata Harris.

Izin penyelenggaraan suatu perguruan tinggi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

Membaca Tangkapan layar YouTube/Adi Hidayat 

 

Pandangan Islam terhadap berita bohong atau hoax 

Sehubungan dengan itu, informasi artis Rafi Ahmed mendapat gelar Dokter HC diduga palsu. Hal ini mengingatkan kita akan bahaya misinformasi dan kebohongan dalam Islam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pihak kampus UIPM memastikan sekolah tersebut tidak memiliki izin. Saat ini kami menunggu tanggapan lebih lanjut dari Rafi Ahmed dan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi.

Menurut Ustas Adi Hidayat, Ustas Adi Hidayat memaparkan pandangan Islam di YouTube Amalsunnah yang dikutip Minggu (10 Juli 2024). Dituduh menyebarkan berita palsu, Rafi Ahmed diduga memalsukan berita utama. 

Dia mengatakan bahwa kasus ini sangat serius. Karena permintaan maaf saja tidak cukup.

Ustas Adi Hidayat mengatakan: “Fitnah, menyebarkan tuduhan palsu atau palsu dan sebagainya. Karena bila hal ini terjadi seringkali sangat serius. Bagi banyak orang, beban untuk mengklarifikasi hal-hal tidaklah mudah.”

Lanjutnya: “Hal itu tidak mudah dilakukan, dan pembetulan dosa akibat penyakit hati tidak sama dengan pembetulan dosa akibat penyakit jasmani.”

Perlu diketahui bahwa Allah SWT menyampaikan bahaya fitnah dalam Islam dalam firman-Nya sebagai berikut:

حَتّٰى لَا تَكُوْنَ ف ن لظّلِمِيْنَ

Wa khatiluhum hatala takuna fitnatu wa yakunad-dinu lillah, fa inintahou fa la ‘no udwana’ alad-dhalimin

 

Artinya: “Lawanlah mereka sampai saat ini yang menghujat agama dan agama (ketaatan) hanya kepada Allah. Jika mereka berhenti (menghujat) maka tidak akan ada permusuhan (yang lebih besar lagi) kecuali terhadap orang-orang yang melampaui batas.” (Al Baqarah ayat 193).

 

Singkatnya, meski kami meminta maaf, kami punya kewajiban untuk mengklarifikasi (kebenaran atau fakta) kepada banyak orang, kata dia. Seringkali hal ini tidak mudah untuk dilakukan.”

“Tanggung jawabnya berat karena harus menghindari dosa-dosa tersebut,” jelas Utas Adi (klw).

 

Tuhan memberkati 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top