Hati-Hati! Kesalahan Ini Bikin Peserta Gagal SKD CPNS 2024, Cek Selengkapnya

Jakarta, disinfecting2u.com – Hal-hal tersebut hendaknya diketahui oleh peserta Seleksi Kualifikasi Dasar (SKD) CPNS 2024 agar tidak gagal dalam menyelesaikan tata cara penyelenggaraan seleksi menggunakan BKN berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Untuk metode Computer Based Testing (CAT), peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai kebijakan instansi tempat Anda melamar.

Peserta yang sudah datang melalui proses registrasi dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan peserta SKD CPNS 2024. Sebelum rencana seleksi dimulai, panitia seleksi lembaga (pensil) juga akan memberikan nomor identitas diri atau pin registrasi kepada peserta.

Pendaftaran kemudian diakhiri dengan PIN pendaftaran 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Peserta yang terlambat mengikuti jadwal seleksi tidak akan mendapatkan pin registrasi sehingga tidak diperkenankan masuk ruang ujian untuk mengikuti SKD CPNS 2024 karena akan didiskualifikasi.

Kedua, peserta juga wajib membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Jika Anda tidak membawa dokumen yang diperlukan saat ujian, Anda juga akan didiskualifikasi.

Untuk itu peserta SKD CPNS 2024 wajib hadir 60 menit sebelum sesi ujian dimulai, membawa dokumen persyaratan ujian dan mengikuti aturan SKD CPNS 2024 untuk ujian CAT CPNS:

1. KTP atau Surat Keterangan (Suket) asli, KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi atau KK digital yang dilegalisir yang dapat dicetak dan dipindai, Tanda Pengenal Kependudukan (IKD) dalam bentuk digital, dan hasil cetak tangkapan layar IKD.2 . Pemilihan kartu peserta 3. Khusus bagi pelamar yang berkedudukan di luar negeri (Tilok), wajib membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI). Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan SKD CPNS 2024 untuk alat tulis, tidak termasuk senjata tajam (Sajam) dan pensil.

A Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

B Peserta wajib membawa:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; Dan

2) Asli KTP peserta ujian, dicetak dari website https://sscasn.bkn.go.id.

C Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, kemeja putih polos tanpa motif, celana/rok panjang dan belahan dari kain berwarna gelap minimal di bawah lutut (tidak boleh memakai kaos, rok dari celana/jeans dan sandal) . . Diizinkan), Peserta Pemakai Hijab boleh mengenakan hijab berwarna gelap;

D. Peserta wajib menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk dilakukan verifikasi dan dipastikan bahwa peserta yang datang merupakan peserta terpilih yang terdaftar.

E. Peserta terpilih akan melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi untuk pendaftaran (pemberian nomor identifikasi pribadi untuk pendaftaran berakhir 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

F Peserta wajib menyimpan barang miliknya pada tempat yang telah ditentukan secara khusus;

G Peserta dilarang:

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll), ikat pinggang, kalkulator, alat elektronik seperti laptop, tablet, flash disk, telepon seluler atau lainnya Perangkat komunikasi dan segala jenis kamera;

2) Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;

3) Penggunaan komputer selain aplikasi CAT;

4) bertanya atau berbicara dengan peserta lain pada saat proses seleksi;

5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama proses seleksi tanpa izin panitia;

6) meninggalkan ruang seleksi kecuali dengan izin panitia;

7) Membawa makanan dan minuman ke ruang pemilihan;

8) Merokok di ruang seleksi;

9) menyebarkan pertanyaan penyaringan dengan cara apapun; Dan

10) Melakukan perbuatan curang dalam bentuk apapun.

H Peserta wajib mendengarkan instruksi komisi sebelum ujian dimulai;

I Peserta wajib melaporkan keluhan kesehatan apa pun pada saat ujian;

J Peserta boleh meninggalkan ruang seleksi setelah menjawab pertanyaan seleksi, mencatat hasilnya dan mendapat izin dari tim pelaksana CAT BKN;

K Peserta yang telah menyelesaikan ujian dan mengambil barang dari loker wajib segera dan sebagaimana mestinya meninggalkan lokasi ujian;

L Batasan bagi peserta:

1. Peserta yang terlambat akan dikeluarkan dari seleksi dan akan didiskualifikasi;

2. Peserta yang tidak membawa seluruh dokumen persyaratan dan/atau terbukti menyerahkan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

3. Peserta yang melanggar ketentuan huruf c dikeluarkan dari keikutsertaan seleksi dan dianggap gugur;

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sesuai huruf G No.1. 8) Anda dikenakan teguran lisan dari tim pelaksana CAT BKN sampai Anda dibatalkan sebagai peserta seleksi. Dan

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan pada huruf g no.9) dan 10) akan didiskualifikasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top