Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau para pencari kerja untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses wawancara.
Pasalnya, saat ini banyak sekali lowongan pekerjaan palsu yang beredar di berbagai platform digital.
Sangat penting untuk berhati-hati dan teliti dalam mencari loker untuk menghindari penipuan yang merugikan pencari kerja.
Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja, postingan yang sering muncul di website dan media sosial membuat pencari kerja kesulitan membedakan mana yang asli dan palsu.
“Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut terdaftar resmi dan memiliki izin usaha yang sah,” kata Sunardi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (12/10/2024). katanya.
Lebih lanjut, Sunardi menambahkan, pihaknya memberikan berbagai tips untuk mencegah terjadinya penipuan.
Salah satu caranya adalah dengan mengecek legalitas perusahaan secara langsung melalui situs resminya atau dengan menghubungi pihak yang berwenang.
Penting juga bagi pencari kerja untuk tidak sembarangan memberikan informasi pribadi tanpa menyebutkan dengan jelas asal perusahaannya.
“Hindari memberikan uang atau imbalan apa pun selama proses rekrutmen. Laporkan dugaan lowongan kepada pihak yang berwajib agar dapat diambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan tanda-tanda penipuan terkait lowongan kerja.
Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui saluran bantuan di 1500 630.
“Saya meminta masyarakat tidak ragu melaporkan hal ini ke polisi karena penipuan adalah tindak pidana,” imbuhnya.
Untuk mengatasi banyaknya penipuan terkait lowongan kerja, Kementerian Tenaga Kerja telah membentuk Titik Pencegahan Penipuan Iklan Lowongan Kerja.
Artikel ini dapat diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, website dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menggandeng Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan misinformasi di daerahnya.
Sunardi juga mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk satuan tugas (Satgas) yang beranggotakan instansi terkait seperti BSSN, Kominfo, Polri dan dinas ketenagakerjaan daerah.
Mandat gugus tugas ini adalah memastikan verifikasi ketat terhadap semua informasi lowongan kerja yang disebarluaskan dan mengambil tindakan tegas terhadap penyebaran hoaks penipuan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id untuk memudahkan pencari kerja mendapatkan informasi lowongan kerja yang valid. Mereka juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengecekan langsung terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi lowongan kerja, terutama jika disebarluaskan melalui media sosial,” kata Sunardi.
Ke depan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerapkan sistem registrasi kode QR untuk setiap lowongan kerja yang beredar, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Pelaporan Lowongan Kerja.
“Kami yakin melalui strategi ini kita dapat mengurangi dampak negatif penipuan lowongan kerja dan meningkatkan perlindungan bagi pencari kerja di Indonesia,” tutupnya optimis.
Dengan semakin maraknya penipuan lowongan kerja, penting bagi pencari kerja untuk selalu waspada dan memverifikasi informasi apa pun yang mereka terima.
Langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan seperti penerapan kode QR dan pembentukan gugus tugas diharapkan dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (RPI)