Jakarta, disinfecting2u.com – Penyembelihan dan distribusi daging di luar wilayah suci diperbolehkan dan sah. Demikian hasil Mudzakarah Perhajian yang dilaksanakan di Bandung yang dibacakan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Aris Ni’matullah.
“Penyembelihan dan peredaran daging hadyu/Dam di luar tanah haram, termasuk di negara kita (Indonesia), diperbolehkan dan sah,” kata Aris Ni’matullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, yang juga menyarankan pemerintah menyusun pedoman dalam hal ini. hal ini. pengelolaan bendungan. dan termasuk penyembelihan dan pendistribusian daging di luar kawasan Haram, termasuk Indonesia. Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mulai memikirkan banyak dampak seperti lingkungan, kesehatan dan masyarakat jika daging Dam terus dibunuh di Arab Saudi. Keputusan ini sejalan dengan posisi pemerintah Saudi. Setiap kali menunaikan ibadah haji, ratusan ribu induk hewan dibunuh di Arab Saudi. Faktanya, sebagian besar jamaah haji Indonesia menggunakan opsi Haji Tamattu yang berdampak pada pembayaran Dam berupa kambing, selama ini hanya distribusi daging kambing di Mekkah dengan kebutuhan ekonomi yang tidak begitu besar dibandingkan masyarakat miskin di Indonesia. Sementara itu, jika dilakukan di Indonesia, daging dam yang dikemas dalam berbagai bentuk dapat menjadi cara strategis untuk memerangi stunting dan pangan darurat di saat bencana. Pemerintah adalah masyarakat yang mengikuti keputusan ini untuk perspektif jamaah haji melalui pertemuan/perkumpulan dan berbagai dewan. “Upacara haji, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun KBIHU,” ujarnya. Bapak Nasaruddin Umar, Menteri Agama, mengatakan hasil mudzakarah ini akan menjadi pedoman pemerintah dalam mempersiapkan ibadah haji mendatang. (semut/bwo)