Harga Avtur di Indonesia Paling Mahal se-ASEAN, KPPU Mulai Selidiki Pertamina Patra Niaga; Ada Dugaan Praktik Monopoli

JAKARTA, disinfecting2u.com – Mahalnya harga avtur di Indonesia diyakini akibat perilaku monopoli dan penguasaan pasar yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Dewan Pengawas Persaingan Usaha Komersial (KPPU) telah turun tangan dan melakukan penyelidikan awal terhadap anak perusahaan Pertamina.

Anggota KPPU Gopprera Panggabin mengatakan, penyidikan tingginya harga avtur merupakan kelanjutan dari upaya KPPU mengusut tingginya harga tiket pesawat di Tanah Air.

Berdasarkan bukti prima facie, PT Pertamina Patra Niaga diduga membuat entitas komersial lain tidak bisa bersaing dalam bisnis pengisian bahan bakar penerbangan di bandara. Hal ini juga dilakukan dengan menolak usulan kerjasama dengan entitas komersial yang ingin memasuki pasar avtur atau membatasi penjualan kepada perusahaan afiliasinya.

Goprela menjelaskan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/26): “Berdasarkan fakta dan bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyidikan ke tahap penyidikan dan akan memanggil beberapa pihak terkait”. 9/2024).

Rencananya, CPP akan mencari informasi dari berbagai pihak, mulai dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Utama PT Pertamina (Persero), dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Berbagai pihak terkait lainnya.

Gopprera menjelaskan, keputusan CPP melakukan penyelidikan sudah tertuang dalam surat pertama. Nomor 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang dugaan pelanggaran. Keputusan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia sampai dengan tahun 2024. Komite memutuskan pada rapatnya pada 18 September 2024.

Dijelaskan lebih lanjut, CPP melakukan penyelidikan awal terhadap aktivitas ilegal penyediaan dan distribusi avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.

Melalui pemeriksaan pendahuluan, KPPU menemukan bukti dugaan pelanggaran Pasal 17 (Praktik Monopoli) dan Pasal 19 a dan/atau d (Pengendalian Pasar) yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga terkait penyediaan avtur di bandara.

Penyelidikan pendahuluan ini didasarkan pada tingginya harga avtur di Indonesia yang bahkan tertinggi di Asia Tenggara. Termasuk harga perjalanan udara di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan tujuan perjalanan udara terbesar di Indonesia, jelas Goprela.

Ada 4 perusahaan

Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli pasokan ATU juga bisa menjadi faktor tingginya harga ATU. Sebab, hanya dua dari empat perusahaan berizin yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut. Saat ini terdapat empat entitas komersial yang memiliki izin perdagangan avtur di Indonesia, yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Namun, hanya ada dua badan usaha yang bergerak di bidang penyediaan avtur ke bandara. Dua di antaranya adalah PT Pertamina Patra Niaga yang menawarkan 72 bandara dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang menawarkan 2 (dua) bandara non-komersial.

Berdasarkan data penjualan, PT Pertamina Patra Niaga memiliki posisi monopoli di pasar avtur Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 99,97%. Sisanya dikuasai oleh pemain lain. Dari penelusuran awal, CPP menemukan adanya perilaku monopoli dan bentuk penguasaan pasar dalam penyediaan avtur, seperti perilaku eksklusif yang menghalangi calon pesaing memasuki pasar dan penjualan eksklusif. kepada anak perusahaan.

“Dalam hal ini, CPP P.T. Petronas dan PT.Pertamina Patra Niaga yang merupakan pesaing dari PT.Pertamina Patra Niaga mengalami hambatan untuk masuk ke pasar avtur,” ujarnya.

Dalam Peraturan BPH Migas 13/P/BPH Migas/IV/2008 yang mengatur tentang penyediaan dan pendistribusian avtur di bandar udara, penyediaan dan pendistribusian avtur di setiap bandar udara dibuka untuk seluruh badan usaha yang memenuhi syarat.

Meskipun entitas pengoperasi tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan pemeliharaan, entitas pengoperasi dapat menggabungkan atau bekerja sama untuk membangun tangki penyimpanan bersama melalui prinsip pinjaman dan kredit, pasokan dan konsinyasi, atau jual beli yang diterima secara umum dalam komunitas penerbangan. . (HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top