Jakarta, disinfecting2u.com – DPR memastikan PPN 12 persen juga akan diterapkan pada 2025. Namun PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Sebaliknya, untuk pembelian barang yang tidak tergolong barang mewah, tarif PPN tetap sebesar 11%.
Hal itu disampaikan Ketua Komite XI DPR Mis Bakun, Kamis (12 Mei 2024).
“(Pajak pertambahan nilai 12%) akan diterapkan secara selektif, sehingga pemerintah hanya akan mengenakan pajak kepada konsumen yang membeli barang mewah,” ujarnya.
Selain itu, pajak lama akan terus digunakan untuk kebutuhan dasar, pendidikan, layanan kesehatan, dan sumber daya serupa lainnya.
Ia menekankan masyarakat tidak boleh mengeluh.
Pasalnya, Presiden Prabowo sedang membahas rencana penerapan pajak pertambahan nilai sebesar 12% pada tahun 2025, dengan fokus hanya pada pembelian barang-barang bernilai tinggi.
Sebelumnya, rencana kenaikan PPN sebesar 12% telah dibahas dalam rapat daerah DPR pada Kamis (12 Mei 2024).
Pada rapat umum ini, ditegaskan bahwa penerapan pajak pertambahan nilai sebesar 12% bersifat sukarela.
Saat ini, sekedar informasi, penerapan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. (vsf)