disinfecting2u.com – Ketua LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya, sedang mengusut hukum bagi seorang pria dan seorang wanita yang sengaja melakukan hubungan intim tanpa menyentuh perangkat Video Call telepon genggam (HP).
Buya Yahya mengatakan, menurut hukum Islam, mengecualikan hubungan seks antara perempuan dan laki-laki tidak menjadi masalah.
“Bagi seorang perempuan, tidak ada bagian yang dekat dengan suaminya, semuanya terlihat,” kata Buya Yahya yang diterjemahkan di kanal YouTube, Selasa (3/12/2024).
Bagian video call mempunyai nama lain yang sering disebut Video Call Section (VCS).
Kegiatan VCS ini merupakan salah satu bentuk hiburan untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksual.
Ada beberapa tujuan pembuatan VCS. Meski karya ini seringkali meninggalkan kesan buruk.
Tujuan VCS meliputi eksplorasi kebutuhan, pemenuhan pendidikan, dan menemukan pasangan romantis yang memiliki kebutuhan seksual yang sama.
Namun VCS sangat merugikan psikologi aktornya, termasuk menurunkan kualitas seks dan menurunkan harga diri.
Siapa pun yang berperan akan berdampak pada masyarakat karena karyanya sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jadi bagaimana pasangan melakukan VCS? Buya Yahya tak menghalangi mereka yang ingin melakukannya melalui video call.
Lahir di Blitar, pendakwah ramah ini mengagumi integritas laki-laki dan perempuan yang rela melakukan apa pun untuk memenuhi hasratnya.
“Kalau bisa dilihat di dunia nyata, apalagi dengan video call.
Namun Buya Yahya kerap ditanyai soal sikap wanita yang memperlihatkan aurat dan auratnya kepada suami tercinta di depan layar ponsel saat video call.
Menurutnya, hal tersebut tidak lagi menjadi masalah karena hubungan keduanya sudah sah secara agama.
Namun, pengkhotbah memperingatkan bahwa undang-undang ini mungkin melanggar hukum. Seorang pria dan seorang wanita hendaknya berhubungan seks menggunakan salah satu bagian tubuh mereka.
Ia menilai aktivitas tersebut tidak hanya baik untuk memenuhi kebutuhan seksualnya dan melakukan video call di ponselnya.
Jika memenuhi kebutuhan keduanya, maka bolehlah hawa nafsunya asalkan tidak memainkan tangan saat berhubungan badan.
(harapan)