Jakarta, disinfecting2u.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada CEO PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas yang pertama kali melibatkan timah.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024) saat pembacaan rancangan hukuman terhadap terdakwa Suparta, di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta.
“Menghukum terdakwa 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa dengan perintah tetap dalam tahanan,” kata Eko.
Hakim Eko menilai terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang pada dakwaan pertama dan dakwaan kedua secara bersamaan.
Terdakwa Suparta kemudian divonis denda sebesar Rp 1 miliar dengan syarat jika tidak membayar akan diringankan menjadi pidana kurungan selama 6 bulan.
“Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan putusan menjadi final, maka jaksa dapat menyita harta kekayaan terdakwa.” dan menawarkan untuk membayar,” jelas Eko.
Sementara Suparta terbukti melanggar ayat 2. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan ayat 1. Pasal 55 dari KUHP Umum.
Sekadar informasi, sebelumnya terdakwa Harvey Moeis yang juga dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi kolam.
“Menghukum terdakwa Harvey Moeis 6 tahun 6 bulan penjara,” kata Eko.
Harvey Moeis juga harus membayar denda Rp 1 miliar, ditambah 6 bulan penjara.
“Terdakwa juga didakwa membayar RUM 210 miliar. ganti rugi ditambah dua tahun penjara,” jelas Eko.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta agar Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara.
Harvey Moeis juga diperintahkan membayar denda Rp1 miliar dan ganti rugi Rp210 miliar.
Pada saat yang sama, terdakwa didakwa sesuai dengan ayat 2. dan penghapusan TPPU sehubungan dengan ayat 1. Pasal 55 dari KUHP Umum. (arr/iwh)