Medan 12/11 (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada dua orang yang dituduh memperdagangkan satwa dilindungi berupa lutung dan api.
“Terdakwa Afrizal (57) dan Iskandar (50) masing-masing divonis tiga tahun penjara,” kata Ketua Hakim Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Hakim mengatakan, perbuatan kedua terdakwa membuktikan bahwa mereka melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi.
Keduanya diduga melanggar Pasal 40 Ayat 2 Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Sumber Daya Hayati dan Ekosistem Tahun 1990.
Pengadilan memutuskan untuk memenjarakan kedua terdakwa dan membayar denda sebesar 50 juta dollar Amerika.
“Jika denda tidak dibayarkan maka akan diringankan menjadi dua bulan penjara,” jelas Hakim Vera.
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa diperparah karena tidak mendukung rencana pemerintah dalam menyelamatkan satwa langka dari kepunahan.
Sementara itu, sikap sopan terdakwa di ruang sidang juga menjadi faktor yang meringankan. Hakim Vera mengatakan, “Terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa tidak pernah dituntut.
Usai membacakan putusan, Ketua Hakim Vera Vera Yetti Magdalena memberikan waktu seminggu kepada kedua terdakwa dan Kejaksaan Negeri (JPU) Medan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Tuntutan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Medan AP Frianto Naibaho yang menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta bagi kedua terdakwa.
Jaksa AP Medan Frianto Naibajo, Selasa (23/7), mengatakan kedua terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Medan karena memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Kedua Jalan Ibrahim Umar ditangkap. Desa Sey Kera Hilir II Medan Perjuangan, Hal ini berdasarkan informasi masyarakat tentang perdagangan dan pembelian lutung di wilayah Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Medan mendatangi lokasi kejadian dan menemukan terdakwa Afrizal dan saksi Ahmad Rudi membawa kotak yang kemungkinan berisi hewan langka.
“Petugas membuka kotak itu dan melihat dua orang. Saya melihat seekor kucing besar dan seekor tupai,” jelasnya.
Saat petugas menginterogasi terdakwa Afrizal, ia sedang berada di rumahnya di Jalan M Yakub. Medan Perjuangan, Ia mengaku masih memelihara satu ekor lutung dan dua ekor kera lamban di Medan.
Terkait hewan-hewan tersebut, terdakwa Afrizal mengaku membelinya dari terdakwa Iskandar. Petugas mendatangi rumah terdakwa Iskandar; Penyidikan dilanjutkan di Jalan Sungai Teratai Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di sana, dua petugas ditemukan terkunci di dalam sangkar. Iskandar mengaku menjual tupai kepada Afrizal dengan total harga Rp 2,85 juta. Ia mengaku menjual seekor tupai dan dua ekor kera sloth.
Jaksa Frianto mengatakan, “Terdakwa Iskandar juga mengungkapkan bahwa ia membeli tiga bayi lutung dari tiga anak bernama Yulich (saat ini) seharga $225,000 per ekor.