Hakim PN Medan Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pengedar Uang Palsu

Medan, 20/12 (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Sumatera Utara memvonis Supardi (52) 4 tahun penjara setelah terbukti membagikan uang palsu Rp 100.000.

“Terdakwa Supardi telah divonis empat tahun penjara,” kata Ketua Hakim Lenny Megawati Napitupoulou di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Hakim memutuskan terdakwa Supardi, warga Kediaman Rokan Hilir, Negara Bagian Riau, bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memvonis Supardi yang berjanji akan membayar denda sebesar satu miliar, artinya jika tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan tiga bulan penjara.

Usai membacakan putusan, Ketua Hakim Lenny Megavati Napitupoulou memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belawan untuk mengajukan banding atau menerima hukuman tersebut.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan pengacara Belawan Serli Dwi Varmi yang sebelumnya menuntut Supardi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang akan diringankan jika tidak membayar denda. sekitar 6 bulan penjara.

Menurut kuasa hukum Serli, kasus pemalsuan itu terungkap pada Selasa (20/2) setelah polisi menginterogasi terdakwa Supardi dengan seseorang bernama Mickey (DPO) yang memberikan uang kepada terdakwa.

Ia mengatakan, tersangka Supardi membeli uang palsu tersebut dari Mickey yang belum dipotong dengan tujuan agar lebih murah.

“Pengacara Supardi memperbaiki uang palsu tersebut dengan memotong dan menambahkan benang emas serta lem agar uang palsu tersebut terlihat seperti uang asli,” ujarnya.

Usai beredarnya uang palsu tersebut, lanjutnya, tersangka Supardi mulai menyebarkannya melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka Supardi diduga mengedarkan sejumlah uang palsu senilai ratusan crore.

“Barang bukti yang diambil dari terdakwa yaitu 700 lembar uang kertas palsu dan alat mata uang palsu pecahan 100.000 yang diubah,” kata Jaksa Agung Searle.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top