Jakarta, disinfecting2u.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka direksi PT KSM yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan.
Hal itu disampaikan Yusri saat hadir sebagai saksi ahli bagi terlapor di Bareskrim Polri.
Menurut dia, penyidik hanya fokus mencari dua alat bukti, yakni alat bukti saksi dan alat bukti pelapor.
Yusril mengatakan, alat bukti yang dijadikan dasar harus memiliki bukti pidana yang cukup.
Dia mencontohkan, jika penyidik menggunakan surat pengantar pelapor sebagai alat bukti, maka harus dilakukan sesuatu untuk membuktikan dasar keabsahan surat tersebut.
“Bukti suratnya konon dibuat tahun 2012, ada tagihan dua juta dolar yang belum dibayarkan hingga saat ini. Perlu dilakukan penyelidikan, apakah surat tersebut benar? dibuat tahun 2012 atau sudah ketinggalan zaman,” kata Yusril, Jumat (10/11/2024) di Bareskrim Polri, Jakarta.
Kedua, Yusril menilai penyidik juga harus mengusut pihak pemberi surat kepada pelapor.
Menurut dia, penyidik harus memastikan apakah yang bersangkutan memang punya kewenangan atau pernyataan persetujuan itu merupakan tanggung jawabnya sendiri.
Ketiga, Yusril juga menilai ada paksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menetapkan direksi PT KSM sebagai tersangka.
Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkan Lucas sejak awal terkait penggelapan.
Sementara itu, Yusril mengatakan, jika ada utang yang tidak dibayar oleh PT KSM, sebaiknya tidak masuk dalam kategori penggelapan.
“Penggelapan secara adat, misalnya Anda menitipkan ponsel pada saya, lalu saya jual ponselnya. Itu namanya penggelapan,” jelasnya.
“Tetapi kalau misalnya saya berhutang budi kepada Anda yang tidak dibayar, apakah itu termasuk penggelapan? Hal ini saja sudah menimbulkan tanda tanya. Karena yang dipakai hanya satu pasal, pasal 372 tentang penggelapan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Yusril menjelaskan, tagihan yang disebut utang juga harus dibatalkan jika mengacu pada Pasal 1970 KUHP, karena belum ditagih dan debitur sudah lebih dari dua puluh tahun tidak membayar.
Ia kini mengatakan, dalam kasus ini hakim juga telah memutuskan PT KSM bangkrut.
Selain itu, Yusril mengatakan pembayaran seluruh utang PT KSM juga akan selesai pada tahun 2021.
Jadi penyelesaian akhir belum sampai tahun 2021. Jadi utangnya sudah tidak bisa ditagih, sudah habis masa berlakunya, tapi orangnya dinyatakan mencurigakan, ini agak aneh, ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Juniver Girsang, meminta Bareskrim Polri mengkaji ulang penetapan tersangka terhadap direksi PT KSM yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut.
Juniver Girsang, selaku terlapor pengacara, mengatakan peninjauan kembali melalui gelar perkara khusus diperlukan karena penetapan terdakwa terhadap kliennya dilakukan tidak obyektif.
“Kami meminta kasus khusus karena temuan klien kami bertentangan dengan ketentuan. Oleh karena itu, kami meminta keadilan kepada Bareskrim Polri untuk menilai dan mendalami apakah penetapan tersangka sudah tepat dan benar, ujarnya. wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2024).
Juniver mengatakan, dugaan proses penyidikan yang tidak obyektif juga diperkuat dengan tidak adanya penyidik Polda Metro Jaya dan firma hukum Lucas sebagai pelapor pada masing-masing tiga pemanggilan kasus khusus tersebut.
“Kami kecewa karena tiga kali kami diundang untuk mendengarkan perkara, penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah hadir. Yang jadi pertanyaan kenapa mereka tidak berani hadir. Artinya, Karo Wasidik tidak diapresiasi.
Oleh karena itu Juniver mendesak Bareskrim Polri melakukan audit terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kami menduga kasus ini dirancang dan dilaksanakan sejak awal tanpa dasar hukum. Oleh karena itu, harkat dan martabat Bareskrim Polri dipertaruhkan dalam kasus ini,” tutupnya. (mentah)