JAKARTA, disinfecting2u.com – Andi Syamsuddin Arsyad atau akrab disapa H Isam mengungkapkan keprihatinannya atas penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kuasa hukum H Isam Junaidi Tirtanata menegaskan kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
Di luar itu, Junaidi mengatakan kasus ini masih dalam tahap awal dan perlu bukti lebih lanjut. Ada pula dugaan bahwa Sahbirin hanya menjadi korban pelecehan verbal dari anak buahnya.
Fakta lainnya, Sabirin juga tidak hadir saat OTT terjadi. Sejauh ini, belum ada bukti yang mengaitkan Sahbirin dengan dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pantai Gading.
“Kami prihatin dengan kasus penyerangan terhadap Pak Sabirin, namun saya tegaskan Haji Issam tidak memiliki komitmen atau kepentingan terhadap kasus yang ditangani KPK. Sabirin Mari kita jaga asas praduga tak bersalah,” kata Junaidi di Jakarta, Rabu (10/10/2024).
Junaidi menambahkan, kasus tersebut hanyalah salah satu dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi dan tidak ada kaitannya dengan bisnis atau kegiatan komersial Haji Issam.
“Kami meminta semua pihak termasuk media untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Issam atau unit usahanya. Tidak ada hubungan perdata antara kasus ini dengan klien kami,” kata Junaidi.
Mendukung penegakan hukum
Junaidi mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah KPK dalam menegakkan hukum.
“Kami yakin KPK akan bertindak profesional berdasarkan bukti-bukti yang ada dan kami mendukung penuh upaya penindakan yang transparan dan terukur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Junaidi mengingatkan media untuk menjaga independensinya dan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merusak reputasi Haji Issam.
Kami berharap media memberitakan kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan nama pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini, kata Junaidi.
Kasus ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi terkait proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Sabileen Noor diduga menyelewengkan dana proyek pembangunan jalan senilai miliaran rupee. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor didasarkan pada temuan awal bahwa pemerintah dirugikan akibat praktik korupsi.
Kasus tersebut menarik perhatian publik mengingat posisi Sabirin sebagai kepala daerah dan ikatan keluarga dengan Haji Issam, seorang pengusaha sukses di sektor pertambangan dan energi di Kalimantan Selatan.
Namun Junaidi kembali menegaskan, persoalan tersebut sama sekali tidak melibatkan Haji Issam, baik secara pribadi maupun melalui unit usahanya.
“Kasus ini hanya dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sabirin. Haji Issam tidak ada kepentingan atau hubungan perdata dengan kasus ini,” pungkas Junaidi.