Jakarta, disinfecting2u.com – Polrestabes Bandung menangkap seorang guru di sekolah SMP K (54) di kawasan Ibun karena diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya di luar sekolah.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Olista Ageng Wikasana membeberkan identitas korban bernama ASA (14) yang diketahui bernama K. dilecehkan secara seksual oleh
Pada Selasa (15 Oktober 2024) Olistha di Kabupaten Bandung mengatakan, “Alhamdulillah dengan bantuan masyarakat dan polisi sektor, pelaku segera ditangkap unit PPA untuk dilakukan penyidikan dan penyidikan lebih lanjut”.
Olistha mengatakan, pelecehan seksual tersebut terungkap setelah korban memberi tahu keluarganya dan pihak keluarga melapor ke polisi.
Kasusnya baru diketahui sekitar Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun baru kami informasikan pada 6 Oktober 2024, jelasnya.
Menurutnya, Polrestabes Bandung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Olista mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku berdiri di dekat masjid di samping warung bakso yang dijaga korban. Setelah itu, korban dipanggil pelaku dengan harapan gurunya akan membelikan bakso. Korban juga mengalami pelecehan seksual di area sensitif.
Terungkap, begitu sampai di lokasi kejadian, pelaku langsung memeluk korban, menciumnya, menyentuh dada korban, lalu tangan pelaku menuju ke area kemaluan bagian bawah korban, ujarnya.
Ditambahkannya, korban kesal dengan kelakuan guru tersebut sehingga menelpon temannya yang sedang lewat untuk membiarkan pelaku pergi dan menjauhi korban.
Olista berkata: “Setelah situasi aman, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kejadiannya dan memberikan uang sebesar Rp 10.000. Korban takut dan sedih dengan kejadian tersebut.” Oleh karena itu, kami telah meneruskan masalah ini ke keluarganya. “Barang bukti yang bisa kami amankan hanyalah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, kemudian kami juga melakukan visum terhadap korban,” ujarnya. UU tersebut, pelaku K dijerat Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan orang ketiga diberi tambahan pidana penjara 20 tahun karena tindak pidana guru-murid, SMP, Bandung, pelecehan, guru cabul, Polda-Bandung , Guru-Abuli-Siswa