Jakarta, disinfecting2u.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan mengadili guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya di SMK Negeri 56 Jakarta.
Heru mengatakan, proses pemecatan guru berinisial H itu akan ditangani Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
“Saya minta kepada Bupati, kalau sampai terjadi hal seperti ini akan dilakukan tindakan tegas,” kata Heru, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Heru menegaskan, pemecatan sebaiknya dilakukan terhadap guru yang diduga melakukan pelanggaran.
“Untuk (dipecat) sebenarnya ada prosesnya, kemudian mekanisme administratifnya melalui pemeriksaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala SMK Negeri 56 Jakarta, Ngadina membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan guru Seni Budaya berinisial H (40) terhadap siswanya dan menjelaskan, ada 11 siswi yang melaporkan kejadian tersebut. gangguan. Perbuatan buruk ini dilakukan H di kelas Seni Budaya “Pelapor ada 11 orang. Menurut penuturan para siswa, mereka berpegangan tangan, berpegangan tangan, berpegangan tangan di paha, dan menyentuh kepala,” jelasnya, dalam kontak media, Selasa (8/10/2024). H diketahui pernah mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta selama lima tahun. Kasus ini langsung dilaporkan ke Suku Dinas Pendidikan (Sudin) Jakarta Utara. “Untuk mengetahui perkembangan permasalahannya, kami laporkan kepada atasan dalam hal ini Dinas melalui Suku Dinas Pendidikan. . Itu kewenangannya,” kata Ngadina. Padahal, berdasarkan penuturan Ngadina, pelaku H mengakui perbuatannya, seperti menggandeng tangan muridnya. “Sesuai BAP yang dilakukan kemarin, ada yang melakukannya, ada pula yang melakukannya.” mengambil tangan mereka,” katanya. “Sebenarnya, jika Anda setuju dengan pengakuan itu, Anda melakukannya. Dengan baik. “Kalau diajarkan memegang angklung, tangan ditaruh, tangan anak diambil, tangan anak diambil,” tegasnya. (agr/lgn)