Surabaya, TVonnews.com – Ahli Hukum Dasar Airlngga Dr. Ghansham Anand, SH, MKEN. Berbicara tentang Angrain Jung Jung dan ketiga anak mereka, yang menjaga barang -barang dari eksperimen lokal mereka, pasangan Iracho Khosuma dan Halonto Wuisan.
Iracho dan suaminya pertama kali menuduh Sukolilo, Surbaya dan tiga cucu dan tiga cucu mereka karena mereka ingin mengambil lebih banyak harta yang diberikan kepada anak -anak mereka, Vusson surgawi yang tidak lain adalah suami Angrian.
Menurut Ghansham, pertama jika properti yang dihubungi dalam sistem hak tanah, penggugat, yaitu, Iraco dan suaminya harus menunjukkan bukti hak tanah.
“Ini persis, karena seseorang yang berpendapat bahwa ia memiliki hak atas hak tanah dengan merujuk pada bukti kepemilikan hak -hak tanah dan kemudian dapat membuktikan dirinya bahwa hukum warga negara dalam sistem tanah melalui prinsip -prinsip dasar yang dekat dengan Benar, Pasal 1865 KUHP, “kata Ghansham sambil memberikan informasi sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Distrik Tobelo. Irako dan suaminya menuduh ANGRAIN dan tiga cucu dari mereka ingin mengambil lebih banyak aset seperti Kodak Rejki Studios dan toko -toko Rizki di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara dan dua properti lainnya di distrik yang sama.
Jika pelat tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan properti ini pada tes, menurut Ghansham, undang -undang tersebut jelas, kasus tersebut harus ditolak. “Seseorang tidak boleh menerima atau menerima kasus seperti itu. Ini dapat dibaca lebih lanjut dalam penelitian saya yang telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah,” kata Ghansham. Mengenai kasus ini, pengacara Anggren, Xavier Nugara berkomentar bahwa pada saat konfirmasi penggugat, kepemilikan objek mengklaim menunjukkan bukti.
“Dia tidak pernah menunjukkan dasar dari sertifikat atau hak -hak lain yang seharusnya mengklaim tanah,” katanya, kata Ghansham, aset yang diberikan kepada aset yang diperoleh berarti bahwa mereka memberi penerima penerima telah diganti. .
Hukum Adahar, Bagian 1666 dari KUHP dan Bagian 37 dari Negara Bagian No. 24 tahun 1997 berkaitan dengan pendaftaran tanah (1) pendaftaran tanah. Terutama ketika dokumen hibah dibuat oleh pejabat yang disetujui seperti PPAT, itu termasuk tindakan sejati, yang selesai, seperti bagian 1870 hukum perdata.
Jika penerima hibah meninggal, aset yang disediakan benar -benar dibenarkan kepada ahli waris, yang ditetapkan dalam Bagian 832 dan 833 KUHP. .
“Kami percaya bahwa konferensi ini diarahkan oleh hukum dan bukan hanya satu pendapat. Tidak mungkin menerjemahkan hal -hal yang lengkap dan jelas dengan cara yang berbeda, itu bisa menjadi perselisihan,” kata Daniel. Sebelum 2009 dan 2018, ia telah menerima subsidi properti ini dari orang tuanya sejak 2009.
Hibah itu juga diberikan kepada ibunya, Iracho dan pemahaman ayahnya, Hariwan. Tidak apa -apa setelah menerima hubungan Grant Harman dengan keluarganya dan orang tuanya.
Sementara itu, Iracho Khosuma Penggat mengakui bahwa ia menyumbangkan aset -aset ini kepada almarhum Harman. Hanya saja, properti sekarang bertanya lagi karena kami membutuhkan biaya medis. (Zaj/Round)