Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron memutuskan memanggil terdakwa Sahbirin Noor untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati penegakan hak-hak yang bersangkutan yang telah mengajukan perkara sebelumnya, perkara lain menunggu hasil perkaranya, kata Nurul Ghufron seperti dilansir, Rabu (16/10/2024).
Ghufron mengatakan, keputusan KPK menunda pemanggilan Sahbirin Noor hingga sidang berakhir bukan tidak beralasan.
Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pendekatan KPK terhadap hak asasi manusia (HAM).
“KPK taat hukum, salah satu asasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka KPK terhadap dirinya.
Surat perintah pengadilan itu didaftarkan pada Kamis (10/10) di berkas 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL sesuai klasifikasi perkara sah atau tidaknya putusan tersangka.
Sidang pendahuluan pertama dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/10/2024) mengumumkan penetapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel.
Penyidik komisi antirasuah juga menjatuhkan larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor terkait penyidikan dugaan korupsi. Larangan keluar negeri telah berlaku sejak 7 Oktober 2024 dan akan berlanjut hingga enam bulan ke depan.
Proyek yang terlibat dalam kasus ini adalah pembangunan stadion sepak bola terpadu di Provinsi Kalimantan Selatan senilai 23 miliar dolar, pembangunan kompleks Samsat terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang. Kolam renang di kawasan olahraga terpadu Kalimantan Selatan ini bernilai Rp9 miliar.
Insinyur lelang proyek meliputi, untuk menyajikan perkiraan harga dan kualifikasi perusahaan yang diperlukan untuk lelang, dan kemudian merancang proses seleksi e-book sehingga hanya perusahaan tertentu yang dapat menawarkan, penunjukan konsultan yang terkait dengan suap. Pekerjaan ini harus dilakukan sebelum kontrak ditandatangani. Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan. , Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah, Bendahara Casa Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pj Kepala Dinas Dalam Negeri Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean. Selain itu, ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (ant/lgn).