Surabaya, disinfecting2u.com – Gregorius Ronald Tanur, yang divonis lima tahun penjara atas pembunuhan Dini Sero Afrianti, ditangkap di kediamannya di Pakuwon, Virginia E3 Surabaya.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Penangkapan Buronan Jampids (Tabur) Kejati Jatim pada Minggu (27/10).
Kajati Jatim Jatim, Mia Amiyati, mengatakan Tanur terdaftar di dua alamat resmi. Selain di Surabaya, ia juga beralamat di Nusa Tenggara Timur.
Tepatnya di Jalan El Tari RT 12 RW 06, Kel Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kab. Timur Tengah Utara,” katanya.
Dalam persidangan, JPU mengajukan dakwaan alternatif yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Bagian 3 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Meski tuntutan awalnya 12 tahun penjara, namun majelis pengadilan negeri memutuskan membebaskan Tanur.
Upaya banding yang diajukan JPU berhasil dan Mahkamah Agung memutuskan terdakwa terbukti bersalah dengan dakwaan alternatif kedua yakni pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah warga menyaksikan penahanan Ronald Tanur tanpa perlawanan dan kooperatif saat dibawa ke kantor Kejaksaan Agung Jawa Timur.
“Tadinya, sekitar pukul 15.00, dia dibawa pergi dengan dua mobil berwarna hitam,” jelas warga di lokasi. (wajib/ayam)