Golkar Tegaskan Masalah SK Kepengurusan Bahlil Lahadalia Sudah Selesai, Tak Ada Lagi Persoalan

Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan persoalan penguasaan Bahlil Lahadalia di Partai Golkar sudah selesai.

Pasalnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang susunan lengkap Pengurus Besar Golkar periode 2024-2029 kepada Bahlil sebagai Dirjen.

“Jadi yang pertama kita syukuri kepada Allah karena proses organisasi dan politik Partai Golkar akhirnya selesai. “Terindikasi dari terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (22 November 2024).

Ia pun meminta seluruh kader Golkar bersatu kembali. Idrus pun mengimbau pihak-pihak yang mempertanyakan penguasa Bahlil agar mempertanyakan langsung Golkar.

“Jika ada teman-teman keluarga besar Partai Golkar yang bertanya-tanya tentang suatu hal, ada baiknya Anda menghubungi DPP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idrus juga mengaku terus memberi informasi kepada Bahlil mengenai perkembangan terkini. Menurut dia, Bahlil mengajak seluruh kader Golkar untuk tidak lagi mempermasalahkan keputusan yang mereka ambil.

“Beliau menegaskan, kepengurusan sudah selesai dan tugas kita ke depan adalah mengembangkan partai,” tegas Idrus.

Sebagai informasi, terdakwa dalam persidangan ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Perkara tersebut didaftarkan pada 21 Oktober 2024. Permohonan yang diajukan antara lain permohonan pembatalan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengangkatan pengurus Bahlil di Golkar.

Pihak yang menggugat pengurus Bahlil adalah Ilhamsyah Ainul Mattimu. Tak lama setelah proses tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan kepada Bahlil Surat Keputusan Kepengurusan Golkar Tahun 2024-2029.

Keluarnya keputusan ini menandai pembaruan struktur kepemimpinan sementara Partai Golkar.

“Kami dari Kementerian Hukum sudah menyampaikan surat keputusan tentang susunan lengkap pimpinan Partai Golkar,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Oleh karena itu, kami mencabut keputusan lama dan mengeluarkan keputusan baru tentang penguasaan total terhadap Partai Golkar, lanjutnya. (saa/ap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top