Semarang, disinfecting2u.com – Sekelompok pencuri kayu nekat masuk ke kawasan dengan membawa senjata tajam dan melumpuhkan petugas Perhutani. Pencurian terjadi di Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada tahun 2023. 5 Desember
Melalui upaya Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, lima pelaku ditangkap, termasuk tersangka yang berulang kali melakukan tindak pidana di berbagai kasus pidana.
Wakapolda Jateng Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jateng, Selasa (15/10/2024) sore, memaparkan kasus l Tersangka yang diamankan adalah tersangka. SL merupakan warga Bulu. , Kabupaten Rembang, K, Kecamatan Sulang, Rembang, SP, warga Sulang Kabupaten Rembang, SB warga Kecamatan Tunjungan Blora dan R warga Bulu, Rembang.
Dua polisi hutan dari Perum Perhutani menemukan pelaku saat sedang bertugas. Para penjahat mengancam dan melumpuhkan penjaga dengan senjata tajam. Para penjahat ini memainkan perannya masing-masing dalam aktivitasnya.
“Tersangka S.L. Kotel merupakan pelaku yang sama dalam empat kasus berbeda. Dia bertindak sebagai ancaman dan mengintimidasi para penjaga dengan pisau. Dia menjelaskan: “Para penjahat juga mengambil ponsel penjaga dan menyiapkan borgol dan selotip untuk memblokir penjaga. Mangsa.
Sedangkan penjahat lainnya membagi peran, mulai dari R sebagai pemodal, membayar K penebang yang mengambil 14 penebang (9 masih DAP), SP membawa pisau untuk menakut-nakuti. Penjaga hutan di pos jaga dan SB ikut. Mengancam dan menakuti para penjaga.
Pelaku mengancam dua pengawal Perum Perhutani, Much Buchori dan Suyono, dengan pisau dan pisau. “Hal ini untuk memudahkan pelaku menebang pohon merah dan teal milik Perhutan,” kata Wakapolres.
Pelaku melukai jari Buchori saat melakukan perlawanan sambil menghadap tersangka.
Rosewood dan teal dipotong-potong dan diangkut dengan truk kuning, dan para korban ditinggalkan di pos pemeriksaan.
Untuk mengetahuinya, Ditreskrimum petugas Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para tersangka. Para tersangka ditangkap terpisah di Pati, Rembang, dan sejauh Pasuruan, Jawa Timur.
Akibat kasus ini, Perhutani menderita sekitar 67 juta jiwa. Kerugian Rp. Tersangka diancam Pasal 365 Ayat 2 Pasal 1e, 2e, 3e KUHP karena pencurian, intimidasi, dan kekerasan.
Sementara itu, Komisioner Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah, Johanson R. Simamora didampingi Kompol Humas Pol Artanto menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya. Pihaknya juga menyerukan agar narapidana yang tidak berdokumen menyerahkan diri.
“Bagi DPA yang masih bersembunyi, menyerahlah karena Satpol PP Jateng tidak pernah takut masuk perbukitan, akan kami kejar,” tegasnya.