Jakarta, disinfecting2u.com – Kasus pencabulan terhadap beberapa anak Yayasan Panti Asuhan An-Nur Darussalam Kota Tangerang menjadi perhatian DPR RI.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Seli Andrean Gentina menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada tahun 2022.
Menurutnya, melalui aturan ini, pelaku pemburuan anak bisa diberikan hukuman yang maksimal, apalagi jika menyangkut kasus anak asuh di Yayasan Panti Asuhan Kota Tangrang.
“UU TPKS harus ditegakkan dalam kasus di Tangerang. Ini menjadi pembelajaran dan peringatan untuk menghormati perempuan dan anak di republik ini. Jangan sampai ada kekerasan dan pelecehan terulang kembali,” tegas Seli di Gedung DPR RI, Jakarta tidak mengizinkan.” . Kamis (10/10/2024).
Sally menegaskan, UU TPKS mempunyai kewenangan untuk memenjarakan pelaku kekerasan seksual.
Selain tindakan terhadap pelaku, sanksi juga berlaku bagi organisasi yang memantau kelalaian.
“Perlu dilakukan pengusutan legalitas panti asuhan di Tangerang, termasuk izin operasionalnya. Tindakan hukum bisa saja berlaku tidak hanya terhadap pelaku, tapi juga institusi, termasuk penyitaan harta benda pelaku. Ada penyitaan,” jelasnya. .
Pengungkapan identitas pelaku dinilai penting untuk menjamin efek jera serta perlindungan hukum terhadap korban termasuk rehabilitasi mental dan perlindungan identitasnya.
“Dengan begitu, para pelaku kejahatan tidak hanya akan terkena sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial masyarakat. Wajah mereka akan dipublikasikan di media digital,” tambahnya.
Seli pun memuji tindakan cepat Polres Metro Tangerang yang mampu menyelesaikan kasus tersebut setelah mendapat informasi melalui direct message (DM) di Instagram.
Ia berharap Kapolres Tangerang Kota Kombes Zane Dwi Nugroho tidak hanya menangkap pelaku DPO dan mengusut tuntas kasusnya, tapi juga mendapatkan informasi detail mengenai para korban sehingga bisa mendapatkan pertolongan.
Sally menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai organisasi, seperti polisi, layanan sosial, dan otoritas perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara komprehensif.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi korban, serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang,” tutupnya. (raa)