Yogyakarta, disinfecting2u.com – Serikat pekerja di Yogyakarta meminta Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 4 juta. Seruan itu disampaikan saat aksi demonstrasi di Tugu Yogyakarta, Selasa (10/12/2024).
“Kami meminta Gubernur DIY menetapkan UMP DIY tahun 2025 sebesar Rp3,5-4 juta,” kata Koordinator Dewan Pekerja Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan di sela-sela aksi.
Selain itu, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 5 Kabupaten/Kota se-DIY sebesar Rp3,7-4 juta.
Irsyad mengatakan, tuntutan kenaikan upah minimum hingga angka tersebut sejalan dengan hak asasi manusia (SDM) dan kebutuhan hidup layak (KHL) di DIY.
Selain itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi no. 168/PUU-XXI/2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C Pasal 88C Undang-Undang Tambahan UU No. 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja, wajib menentukan. UMK di DIY yakni naik 10 persen, ada tambahan sebesar Rp 200 ribu untuk sektoral UKM.
Misalnya UMK kota Yogyakarta Rp4 juta, lalu ditambah 10% UMK sektoral atau Rp200 ribu menjadi Rp4,2 juta.
Irsyad menilai penetapan upah minimum hingga Rp4 juta sangat memungkinkan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), produktivitas tenaga kerja sektor industri besar dan menengah sebesar Rp 20 juta per bulan.
“Misalnya bisa mencapai produktivitas hingga Rp 20 juta per bulan, maka upah minimumnya Rp 4 juta, sehingga tersisa Rp 16 juta per pekerja per bulan,” kata Irsyad.
Kedepannya, jika upah minimum yang ditetapkan masih lebih rendah dari KHL atau sekitar Rp2 juta, MPBI akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN DIY. Pada saat yang sama, ambillah langkah yang tidak kontroversial dengan melakukan tindakan lanjutan serupa.
Selain itu, MPBI DIY juga meminta Gubernur DIY segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Menurutnya, PRT merupakan bagian dari angkatan kerja di Yogyakarta.
Terpisah, Sekda DIY Beny Suharsono menegaskan Pemda DIY akan mematuhi ketentuan pemerintah pusat mengenai keputusan akhir mengenai upah minimum. Juga memastikan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Peningkatan ini sejalan dengan amanat Menteri Ketenagakerjaan. Kami juga akan memastikan perusahaan dan pemangku kepentingan siap menerapkan kebijakan ini,” kata Beny.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum pekerja sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. (scp/ice)