Jakarta, disinfecting2u.com – Pria disingkat FI di Sukatani, Tapos, Depok menjadi korban penangkapan dan menuntut uang tebusan sebesar Rp 10 juta.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian penangkapan itu terjadi di Jalan Raya Pekapuran, Kampung Babakan, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh ayah korban bernama UH.
Penangkapan terjadi pada Senin 7 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB, kata Ade Ary, Kamis (10/10/2024).
Ade Ary menjelaskan latar belakang acara tersebut. Berawal dari wartawan UH yang mendapat telepon dari anaknya korban FI.
Dalam perbincangan telepon tersebut, FI mengaku sempat menjadi tawanan bosnya.
Pelapor menjelaskan, pelapor membayar Rp 10 juta kepada bos yang bekerja pada pelapor anak tersebut. Uang tersebut merupakan pengganti sepeda motor yang digunakan anak terlapor untuk bekerja dan sepeda motor yang sudah diambil pihak persewaan. jelas Ade Ary.
Sejak laporan ini diterima polisi, nomor ponsel korban saat ini tidak tersedia.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Metro Depok. (rpi/nsi)