Jakarta, tvOnenevs.com – Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Palopo terkait dugaan pemalsuan ijazah calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.
Bavaslu Palopo mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Palopo pada Senin (28 Oktober 2024).
Bavaslu meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari Permintaan (MS) menjadi Permintaan Tidak Terpenuhi (TMS).
“Merekomendasikan kepada KPU untuk mencabut SK (Surat Keputusan) pengalihan dari TMS ke MS. Karena menurut kajian kami, ada satu syarat yang belum terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal pemalsuan ijazah),” kata Bavaslu, salah satu anggota Palopo. Vidianto dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Dia mengklaim dari pemeriksaan Bavaslu, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.
“Rekomendasi kami tidak ada yang membatalkan atau mendiskualifikasi calon. Yang ada adalah keputusan KPU dan perubahan kekhususan (status) TMS, karena menurut kajian kami, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, karena ada syarat yang belum terpenuhi, jelasnya. .
Ia pun mengungkapkan, pihak sekolah yang tadinya mengukuhkan gelar Trisal Tahir kini menolaknya.
Pihak sekolah pun menegaskan tidak mengenal Trisal Tahri.
“Kami dalam pengawasan, penyidik memaparkan fakta, dari situ kami mengetahui banyak hal yang bisa menjelaskan data ijazah ini. Nampaknya pernyataan pihak sekolah yang tadinya ngotot, kini mengatakan demikian. bahwa dia aku kenal. Enggak, aku tidak tahu dia pernah sekolah, kok ada di sini,” jelasnya.
Vidjanto menambahkan, rekomendasi Bavaslu belum final.
Dia mengatakan, KPU Palopo masih punya waktu untuk mempelajari rekomendasi tersebut.
“KPU berhak menyelidiki apa yang akan dilakukan (KPU) atas rekomendasi itu. Itu lembaga negara yang berhak melakukan kajian,” ujarnya.