Banyuwangi, tvonews.com- Siapa pun dengan K pertama harus menangani polisi. K, A 52 -year -t, ditangkap setelah berulang kali merusak putrinya yang berusia 21 tahun. Sebagai akibat dari undang -undang ini, korban menderita kehamilan. Jelas, para pelaku telah melakukan dokumen yang dikritik sejak 2018. Pada saat itu, korban masih berusia 15 tahun.
Kepala Polisi Purwoharjo IPTU Edy Wahono mengatakan bahwa korban itu terungkap dua bulan lalu setelah korban hamil.
“Korban dan ibunya melapor kepada kami pada 17 Desember 2024,” kata Eddie Kamis (12/19).
Departemen Investigasi Kriminal Polisi Purwoharjo segera pindah untuk melakukan penyelidikan dan investigasi. Setelah bukti lengkap, seks yang diklaim segera diamankan.
Eddie berkata, “Pelaku kami diamankan di kantor polisi dan dinominasikan sebagai tersangka.
Eddie mengatakan bahwa ada kasus seks ketika korban berada di kelas pertama sekolah menengah. Awal kasus ini adalah menangkap korban dan mengambil uang yang dicurigai.
Kejadian ini digunakan untuk merayu kehancuran korban. Jika ditolak, korban terancam melaporkan kepada ibunya untuk mencuri uang.
Dari insiden itu, korban dihancurkan oleh tersangka dan akhirnya seks dilakukan pada 14 Desember 2024.
Tersangka berhubungan seks dengan korban ketika keadaan rumah diam.
Kepala polisi menambahkan, “Ketika ibu korban tidak ada di rumah, korban mulai bertindak.”
Sistem ini segera terkait dengan perlindungan hukum anak -anak Nomor 23 2002 Tim nomor 1 2016 alih -alih menetapkan peraturan pemerintah alih -alih pembentukan peraturan pemerintah pada tahun 2016, paragraf 1 Republik Indonesia Korea, (3) (3) (3) (3) telah diterapkan pada paragraf 1. . (HOA/ayah)