Deliserdang, disinfecting2u.com – Entah kenapa, Rudy Sihaloho (41) warga Jalan Masjid Gang Dalia 7, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Perkat Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, tega memukuli tiga orang anak. Tetangga di depan rumahnya.
Sayangnya, dua korban yang diprakarsai DS (2) dan OS (4) meninggal dunia karena luka tusuk di bagian perut. Sementara satu korban lainnya berinisial NS (6) selamat dan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Saya sering dihina, disebut bodoh dan kasar,” kata Rudy dalam pemaparan yang dipimpin AKBP Wakil AKBP Anhar Arlia Rangkuti di Mapolrestabes Medan, siang tadi (12/10/2024).
Rudy menjelaskan, dirinya bersabar meski di-bully oleh tiga anak lainnya. Tersangka semakin marah karena orang tua korban tidak pernah memberikan konseling kepada anaknya.
Wakil Inspektur Polisi Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti bersama Kanit Reskrim Kompol Yama Purba menjelaskan, aksi keji tersebut diputuskan dilakukan karena tersangka tidak sempat tertawa setiap hari.
“Menurut tersangka, dia memutuskan membuat pisau karena diejek dan disebut orang gila. Namun kali ini dia tetap tenang,” kata AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Namun di hari naas itu, ketiga korban kembali menganiaya tersangka. Tak kuasa mengendalikan emosinya, Rudy masuk ke dalam untuk mengambil pisau dapur.
Melihat ketiga korban sedang bermain-main di gang, Rudy langsung menikam mereka dengan pisau. DS kecil menderita sakit maag. Ia dirawat di RS Murni Tegu selama tiga jam namun meninggal karena luka-lukanya.
Saudaranya OS juga menderita luka perut dan hati. Ia dinyatakan meninggal di rumah sakit yang sama pada Selasa (22/10/2024) pagi. Sementara satu korban NS lainnya dirawat intensif di rumah sakit.
Barang bukti yang disita adalah pisau, baju, sepeda, dan celana milik korban. Tersangka masih diperiksa. Pasal 80 (2), (3) Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 menetapkan hukuman penjara 5 tahun. tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta; Ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar.
Selasa (12/10/2024) sore, kedua korban langsung dimakamkan di Pemakaman Umum Serdang, Pasar Lima, Labuhan Delhi. Saat peti mati dibawa keluar rumah, ibunya menangis histeris. Ratusan orang juga muncul di situs tersebut. (Wanita/Wanita)