NEWS LEMBARAN Gaji Menteri Jokowi Periode 2019-2024 Rp5 Juta, Era Prabowo Bakal Naik?

Jakarta, disinfecting2u.com – Prabowo Subianto mengundang sejumlah calon menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga untuk mengisi posisi strategis di kabinetnya.

Nama-nama yang muncul seperti Menteri Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berasal dari pangkat dan nomor berbeda. 

Kehadiran tokoh-tokoh tersebut juga menarik minat masyarakat karena kinerja mereka akan menentukan jalannya tindakan pemerintah. Meski jabatan menteri memikul tanggung jawab yang besar, pejabat setingkatnya akan mendapat kompensasi yang memadai, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan pemerintah. 

Berapa gaji menteri publik? Gaji menteri 2019-2024

Besaran gaji pegawai negeri sipil khususnya menteri pada tahun 2019 hingga tahun 2024 adalah No. ditentukan oleh undang-undang. Nomor 7 Tahun 1978 dengan Keputusan Nomor 68 Tahun 2001 tentang Keistimewaan Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Wakil Presiden serta Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Tertentu.

Keputusan mengenai besaran gaji para pejabat disesuaikan dengan perubahan situasi ekonomi negara dan kebutuhan untuk menyesuaikan tunjangan pegawai negeri agar sesuai dengan perkembangan terkini. 

Keputusan Presiden mengenai besaran gaji seorang menteri berlaku sejak tanggal pengangkatannya dan berdampak langsung terhadap tunjangan gaji yang diterima pejabat tersebut. 

Di bawah Presiden Jokowi, tidak ada perbedaan signifikan antara gaji dan tunjangan menteri. Berikut informasi gaji menteri dan pegawai kementerian tahun 2019-2024: 

Menteri Negara

– Gaji pokok bulanan : Rp 5.040.000

– Lokasi : Rp 13.608.000

– Manfaat lainnya: –

Dia secara hukum setara dengan menteri

– Gaji pokok bulanan : Rp 5.040.000

– Lokasi : Rp 13.608.000

– Manfaat lainnya: –

Jika dilihat rinciannya, menteri dan pejabat sejenis lainnya akan mendapat penghasilan Rp18.648.000 per bulan di luar gaji pokok dan tunjangan. 

Namun, belum jelas apakah menteri dan pejabat sejenis lainnya akan mendapat kenaikan gaji pada masa jabatan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (misalnya) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top