Tegal, tvOnenevs.com – Aparat Kepolisian Kota Tegal, Jawa Tengah berhasil mencegah tawuran antar kelompok pemuda pada Sabtu dini hari, 5 Oktober 2024, di Jalan Katot Subroto, Kota Tegal, Kelurahan Keduran, Kecamatan Tegal Selatan, Tegal. Kota. Minggu lalu.
Polisi juga menangkap 3 pemuda yang turut serta dalam aksi protes dalam kejadian tersebut. Para pemuda tersebut adalah MNV (18), RRi (18) dan BEB (18) yang membawa senjata tajam berupa sabit panjang.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Rabu (10/09/2024) pagi, ketiga tersangka ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam, kata Kapolsek Thegal Kota AKPP Ruli Thomas.
“Dalam keterangannya, ketiga tersangka mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui internet,” kata AKPP Rully Thomas kepada media.
Menurut Kapolsek Tegal, terungkapnya kasus kepemilikan senjata tajam ini bermula dari patroli kota yang dilakukan Sat Samaptha yang mendapat laporan warga yang khawatir dengan kehadiran sekelompok pemuda yang hendak melakukan aksi. bertarung
Motif pertarungan yang dilakukan sekelompok pemuda ini bermula dari saling menantang melalui media sosial dan pengorganisasian tempat pertarungan, kata Raleigh Thomas.
Polisi menyita tiga pucuk senjata tajam dari para tersangka yang digunakan sebagai barang bukti kepemilikan senjata tajam.
Keadaan Darurat Nomor 1951 karena ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun terhadap ketiga tersangka. Didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU 12” (tho/buz) berakhir.