Bantul, disinfecting2u.com – Nasib malang menimpa LM, gadis 14 tahun asal Cilacap, Jawa Tengah.
Sebab, gadis di bawah umur tersebut bekerja sebagai Female Companion (LC) atau pemandu nyanyi di salah satu tempat karaoke di Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul.
Tempat karaoke tersebut diduga milik SA, perempuan berusia 24 tahun asal Nganjuk, Jawa Timur, yang kini menjadi tersangka kasus Perdagangan Orang (TPPO).
Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Kamis (11 Juli 2024).
Hal ini bermula dari Unit PPA Polres Bantul setelah mendapat informasi adanya kekerasan terhadap anak dari luar Kabupaten Bantul di sebuah tempat karaoke di Kratek Parangkusmo, Kabupaten Bantul.
Selain itu, pada Jumat (11/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap ruang karaoke.
“Dan benar, anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu nyanyi atau LC asal Cilacap ternyata data pribadinya dimanipulasi sehingga terlihat dewasa di KTP-nya,” kata Jeffry, Minggu (10/11/2024).
Anak dan pemilik tempat karaoke tersebut kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti seperti uang tunai Rp 565.000, botol minuman keras Kawakawa, kuitansi deposit reservasi LC/Karaoke, catatan pendapatan harian karaoke.
“Pemilik tempat karaoke tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Polisi Geoffrey sambil menambahkan, “Polisi juga sedang mendalami penerbitan KTP identitas palsu kepada anak-anak.”
Berdasarkan temuan tersebut, pemilik tempat karaoke tersebut dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 88 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia tahun 2007 atau Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia. Indonesia. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (scp/mu)