Jakarta, disinfecting2u.com – Hal ini dinilai merugikan daerah. Koordinator Forum Pemuda Anti Korupsi Kota Bekasi (FPBAK) mendatangi Komite Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk mengusut Perumda Tirta Bagahasasi, Kabupaten Bekasi.
Penyalahgunaan wewenang di lingkungan perusahaan daerah merupakan salah satu indikasi permasalahan yang ada di lingkungan perusahaan daerah di Indonesia. Hingga saat ini, Forum Pemuda Anti Korupsi (FPBAK) Kota Bekasi menyatakan adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Perumda Tirta Bagahsasi, Kamis (10102024).
Menurut Jufri Rumaratu, koordinator FPBAK, kasus dugaan ini sudah beredar, namun belum pernah ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah yang sangat merugikan tersebut.
“Kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung lama, namun belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Di hari yang sama, Jufri juga menjelaskan, adanya indikasi praktik korupsi ini dimulai pada tahun 2014 di Perumda Tirta Bagahasasi, dimana ada penyertaan modal senilai Rp73 miliar yang seharusnya dilakukan untuk kebangkitan jaringan pipa PAM yang disubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah di wilayah Kabupaten Bekasi, namun kenyataannya di lapangan program tersebut tidak berjalan dan diduga disalahgunakan.
Dalam penjelasannya, koordinator FPBAK juga melihat adanya penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama antara PT Granek Tirta Indonesia dan PDAM Tirta Bagahasasi (sekarang Perumda Tirta Bagahasasi) dimana perusahaan tersebut berlokasi di lahan milik Perumda Tirta Bagahasasi. Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan koperasi tidak diperbolehkan membangun kantor di atas tanah milik Perumda Tirta Bagahasasi.
Selain itu, berdasarkan laporan keuangan, Perumda Tirta Bagahasasi saat ini mengalami defisit kurang lebih Rp300 miliar, dan menurut koordinator FPBAK ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi sebuah perusahaan daerah.
Oleh karena itu, Forum Pemuda Antikorupsi Kota Bekasi memandang perlu dilakukan pengusutan serius dan komprehensif oleh pihak berwenang terhadap permasalahan yang ada di lingkungan Perumda Tirta Bagahasasi agar perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi dapat mengambil tindakan. terbebas dari praktik korupsi di masa depan.
Alhamdulillah, kejadian tersebut kini telah kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan RI terkait permasalahan di Perumda Tirta Baghasasi dan kami mohon agar segera menangkap mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bagahasasi. sedang mendalami indikasi-indikasi yang ada untuk mewujudkan perusahaan daerah yang bebas dari praktik korupsi tersebut ke depannya,” tutupnya.
Koordinator FPBAK juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung bertindak langsung, tegas, dan berintegritas agar kasus dugaan korupsi ini bisa diselesaikan secepatnya.
Koordinator FPBAK menjelaskan, laporan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan berbagai bukti yang menjadi dasar munculnya dugaan tersebut.
Selain pelaporan, FPBAK juga hadir di hadapan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI untuk memantau kasus ini hingga tuntas.
Hingga saat ini belum ada penjelasan mengenai Perumda Tirta Baghasasi. (perut)