Jakarta, disinfecting2u.com – FIFA mengeluarkan penjelasan perpanjangan waktu melebihi ketentuan, sehingga gol Bahrain ke gawang Indonesia yang dilakukan wasit Ahmed Al Kaf tidak dihitung?
Ahmad Al Kaf menjadi sorotan, khususnya di kalangan suporter timnas Indonesia, dengan sederet keputusan kontroversialnya.
Lebih tepatnya, keputusan wasit gundul Oman itu diambil pada laga Indonesia kontra Bahrain yang berakhir imbang 2:2.
Kamis (10/10/2024) malam WIB, Stadion Nasional Bahrain, Riffa menjadi tuan rumah pertandingan leg kedua Grup C 2026. Pada babak ketiga kualifikasi Piala Dunia zona Asia.
Penampilan apik Indonesia dibayangi gol tendangan bebas gemilang Muhammad Marhoon pada menit ke-15.
Tim Garuda yang merespons dari pinggir lapangan berhasil menyamakan skor pada menit ke-45+3 melalui tendangan Ragnar Oratmangoen dari kotak penalti.
Secara mengejutkan, Timnas Indonesia unggul 2-1 pada menit ke-74 berkat gol indah Rafael Struik yang memanfaatkan skema serangan balik cepat.
Gol penyerang Brisbane Roar memastikan kemenangan Indonesia, dan wasit Ahmed Al Kaf menambahkan perpanjangan waktu.
Wasit sepakat menambah enam menit waktu tambahan pada pertandingan.
Namun, enam menit memasuki babak kedua, wasit Ahmed Al Kaf tidak meniup peluit akhir.
Laga yang seharusnya berakhir pada menit 90+6 justru bertahan hingga menit 90+9 ketika Mohamed Marhoun mencetak gol kedua secara dramatis.
Ahmed Al Kaf pun membenarkan gol yang diputuskan menguntungkan kedua tim dengan skor 2:2.
Usai pertandingan, banyak suporter Indonesia yang mempertanyakan mengapa wasit Oman tidak menghentikan pertandingan hingga perpanjangan waktu.
Oleh karena itu, FIFA menghadirkan International Football Association Board (IFAB) edisi 2024-2025. menjelaskan hukum permainan selama musim.
Khususnya di halaman 83, pada bagian Durasi pertandingan. Klausul 3 Klausul 7 tentang pembayaran untuk waktu kerja sebelumnya.
Klausul ini menetapkan bahwa wasit berhak memberikan toleransi pada setiap babak atas seluruh waktu yang hilang pada babak tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1. Pergantian/pergantian pemain
2. Evaluasi dan/atau perpindahan pemain yang cedera
3. Buang-buang waktu
4. Sanksi disiplin
5. Peraturan kompetisi memperbolehkan penghentian medis, seperti istirahat minum (tidak lebih dari satu menit) dan istirahat pendinginan (sembilan puluh detik hingga tiga menit).
6. Keterlambatan dalam ‘Inspeksi’ dan ‘Review’ VAR
7. Perayaan gol
8. Alasan lain, termasuk penundaan pembaruan yang lama (misalnya campur tangan agen eksternal)
Karena babak kedua pertandingan dipenuhi banyak insiden seperti pemeriksaan VAR, pergantian pemain, dan cedera, wasit dinyatakan berhak menambah waktu tambahan.
“Pada akhir menit terakhir setiap babak, ofisial keempat akan menunjukkan waktu minimum perpanjangan waktu yang ditentukan oleh wasit,” demikian bunyi peraturan FIFA halaman 83, paragraf 7, paragraf 3 durasi pertandingan.
Wasit bisa menambah waktu tambahan, tapi tidak bisa dipersingkat. Wasit tidak bisa mengganti kesalahan waktu babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua, tambahnya.
Namun, bagian Wasit di halaman 65 menyatakan bahwa wasit mempunyai kewenangan penuh untuk menerapkan Hukum Permainan pada permainan.
Jadi, bisa disimpulkan gol Muhammad Marhun ke gawang Bahrain adalah menit 90+9. Maarten Paes akan mengikuti aturan FIFA.
Namun PSSI kecewa dengan kepemimpinan wasit dan langsung mengambil tindakan cepat memprotes keputusan Ahmed Al Kaf.
“Iya, kami melayangkan surat protes,” kata Anggota Komite Eksekutif PSSI Arya Sinulina kepada ANTARA melalui keterangan tertulis.
“Kami sangat kecewa dengan kepemimpinan wasit. Bagaimana kalau menambah waktu di gerbang Bahrain, tambahnya.
(Anda)