Jakarta, disinfecting2u.com – Anehnya, begitulah penilaian sebagian masyarakat di markas judi online (Judol) di Cengkereng menilai soal uang. Pasalnya, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan sindikat judi online yang bermarkas di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat.
Sejak penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), polisi menunjukkan tidak ada transaksi uang dalam jumlah besar di markas tersebut.
Saat Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Sayaduddi melaporkan, perputaran uang judi online mencapai Rp 21 miliar per hari.
Uang tersebut terbagi dalam 4.000 rekening dengan rata-rata omzet minimal Rp 5 juta per rekening per hari.
Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa RS sebagai tersangka utama kasus tersebut.
“Masuk akal, tersangka utama telah mengumpulkan kurang lebih 4.324 rekening,” kata Siyaduddi.
“Jika kita asumsikan 4.234 rekening sudah terpakai penuh, maka patut diduga omzet dalam 1 hari adalah Rp 21 miliar,” lanjutnya menjelaskan.
Kompol M. Siyaduddi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka utama RS, aksi penyewaan akun perjudian online tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Hasil penyelidikan membuat polisi menemukan bukti kuat bahwa rumah sakit telah mengirimkan 1.081 resi persalinan selama 2,5 tahun terakhir.
“Masing-masing struk dikirimkan ke dua ponsel dengan dua aplikasi m-banking,” kata Siyaduddi.
Fakta Solomon dari penggerebekan itu:
– 8 tersangka ditangkap
Delapan tersangka ditangkap dalam aksi yang dilakukan polisi.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (7/11/2024), dan sisanya ditangkap pada Jumat (8/11/2024). Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga disita, antara lain laptop, telepon seluler, kartu ATM, monitor, bahkan bubble wrap.
Seluruh barang bukti tersebut kini diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
– Mengungkap jaringan dan metode kejahatan
Polisi berhasil membongkar modus operandi jaringan ini, yaitu mengirimkan paket telepon seluler berisi aplikasi e-banking ke Kamboja.
Akun-akun tersebut digunakan untuk menampung transaksi perjudian online yang dikendalikan oleh operator luar negeri Indonesia.
Dalam jaringan ini, para aktor dibagi menjadi tiga kelompok:
1. Cluster Pemain: Orang yang menyewakan akunnya untuk game online.
2. Kelompok pemain sektor: pelaku yang merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.
3. Klaster utama: Rumah Sakit sebagai pengendali transfer rekening di Kamboja.
Selama 2,5 tahun beroperasi, rumah sakit ini berhasil mengirimkan lebih dari 1.081 paket telepon seluler ke total 4.324 rekening dengan omzet Rp 21 miliar per hari.
Kantor rumah sakit berada di lantai satu rumahnya, berisi rekening korban, ATM, dan data pribadi.
– Penjahat menghadapi ancaman hukuman berat
Para tersangka kini dijerat beberapa pasal terkait perjudian online dan pelanggaran UU ITE. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (aaa)