Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merilis nominal perputaran uang dalam kasus pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Budi mengatakan jumlah tersebut sangat fantastis dan mencapai Rp 99 triliun.
Hal itu disampaikan Budi Gunawan pada Kamis (12 Mei 2024) saat konferensi pers capaian Satretas Narkoba bersama kementerian dan lembaga di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan berita keuangan, total peredaran dana tindak pidana pencucian uang terkait narkoba mencapai 99 triliun rupiah antara tahun 2022 hingga 2024, kata Budi Gunawan.
Budi menjelaskan, peredaran uang nominal TPPU dalam kasus narkoba juga didukung oleh banyaknya pengguna narkoba yang tidak hanya tersebar di kota-kota besar. Namun juga di daerah terpencil.
“Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan prevalensinya semakin meluas tidak hanya di kota-kota besar tetapi juga di daerah-daerah terpencil,” jelas Budi.
Menurut Budi, prevalensi peredaran narkoba di Indonesia akan mencapai 3,3 juta orang pada tahun 2024.
“Generasi muda mendominasi, terutama remaja berusia 15 hingga 24 tahun,” ujarnya.
Untuk itu, kata Budi, pemerintah telah membentuk satuan pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo.
“Sesuai instruksi dan perintah Presiden Pak Prabowo Subianto, Satgas Narkoba akan terus melakukan operasi penegakan hukum yang lebih besar dan lebih tegas,” kata Budi Gunawan.
“Diantaranya menelusuri dan memblokir aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan pengedar, serta melakukan kampanye dan edukasi pencegahan bahaya narkoba,” ujarnya.
(rppi/ebs)