disinfecting2u.com – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menerbitkan anotasi yang menyoroti kesalahan majelis hakim dalam putusan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Pakar hukum universitas terbesar di Jawa Tengah itu pun mendesak Mardani H Maming segera dibebaskan.
Hasil kajian atau anotasi tersebut disampaikan saat jumpa pers di Kampus Fakultas Hukum Undip Semarang, Rabu (30/10/2024). Akademisi yang turut serta dalam penelitian ini adalah Prof. dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum yang memimpin kajian dari perspektif Hukum Tata Negara, Prof. dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum mengkajinya dari perspektif Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Pidana.
Sementara itu, akademisi Prof Dr. Yunanto, S.H., M.Hum, memfokuskan studinya pada bidang hukum perdata, dan Dr. Eri Agus Priyono, S.H., M.Si juga melakukan kajian dari perspektif hukum perdata.
Anotasi ini menegaskan bahwa majelis hakim diduga melakukan kesalahan dalam penilaian dan konstruksi transaksi perdata yang melibatkan beberapa perusahaan, seperti PT Prolindo Cipta Nusantara dan PT Angsana Terminal Utama, sebagai salah satu tindakan untuk menyembunyikan suap.
Kajian analisis dan anotasi ini mengacu pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam memutus Mardani H. Maming hingga saat ini, jelas Prof. dr. Retno Saraswati yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Undip.
Retno menambahkan, tim pengkaji anotasi menilai putusan majelis hakim terhadap Mardani terkesan terburu-buru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Berdasarkan analisis tim anotasi, tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, kata Retno Saraswati.
Yos Johan melanjutkan, majelis hakim pidana diduga salah dan keliru karena ketentuan yang menjadi dasar dakwaan terhadap terpidana, yaitu Pasal 97 Ayat 1 Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara salah sasaran. karena larangan tersebut hanya diperuntukkan bagi pemegang IUP dan IUPK.
Fakta peradilan menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming sebagai Bupati sekaligus pejabat penyelenggara negara mempunyai kewenangan atributif untuk menerbitkan IUP dan IUPK yang diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan pertambangan. batu bara,” kata Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Prof. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.
Yos melanjutkan, tim anotasi juga melihat bahwa seluruh transaksi merupakan perjanjian yang sah dan sah antara pihak-pihak yang terlibat, dan tidak pernah dibatalkan. Oleh karena itu tidak bisa disimpulkan sebagai tindakan suap, imbuhnya.
Prof. Yunato menambahkan, penjelasan Fakultas Hukum Undip ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, serta memberikan perspektif lain terhadap kasus tersebut.
“Majelis hakim pidana diduga keliru atau melakukan kekeliruan karena tidak mempunyai wewenang atau kesanggupan untuk meninjau kembali keputusan administratif yang diambil oleh terpidana dan kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana administratif.” mengadili, memeriksa, dan memutus keputusan organisasi adalah peradilan tata usaha negara,” tegas Yunanto.
Sebelumnya, akademisi dan pakar hukum dari UI, UGM, dan UII mendesak Mardani H Maming segera dibebaskan. Tekanan ini timbul setelah putusan hakim diperiksa dan ditemukan kekeliruan serta kesalahan hakim pada saat memberikan putusan.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali, mengatakan Mardani tidak melanggar seluruh pasal yang didakwakan, oleh karena itu sebaiknya ia dibebaskan karena alasan hukum dan keadilan.
“Menurut pemeriksaan kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena aturan pasal itu berlaku bagi pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan perintah,” ujarnya.
Kemarin, Selasa (29/10/2024), rombongan IU Fakultas Hukum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Opsi Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) mengunjungi Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan dokumen analisis hukum. dalam upaya peninjauan kembali Putusan Mahkamah Agung atas nama Mardani H Maming.
Mewakili LKBH-PPS, Aristo Pangaribuan SH, LLM, PhD menyampaikan putusan hukum terhadap Mardani H. Maming dalam kasus suap tidak memenuhi syarat pembuktian yang cukup dan layak untuk dibatalkan.
“Setelah menganalisis banyak dokumen dan putusan terkait kasus ini, kami berpendapat bahwa putusan terhadap terpidana pada forum-forum sebelumnya sebaiknya dibatalkan, karena lemahnya dasar bukti yang memidana “Padahal, dalam KUHAP , hakim pengadilan pidana harus aktif menggali kebenaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) juga merilis anotasi dan kajian hukum yang juga menyoroti kesalahan hakim dalam memutus perkara Mardani H Maming.
Akademisi Dr. Somawijaya mengatakan, “Demi menjaga semangat hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa harus dinyatakan bebas dan mengembalikan segala tuntutan yang dikenakan padanya serta mengembalikan nama baik, kehormatan dan harkat dan martabatnya (chm).