disinfecting2u.com – Dukungan pun datang untuk perilisan Mardani H Maming. Sebelumnya datang dari UII, Unpad dan UGM, kini tekanan yang sama juga muncul dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selasa (29/10/2024), rombongan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS). Fakultas Hukum UI mengunjungi Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan dokumen berisi analisis hukum terhadap upaya pengujian putusan MA terhadap Mardani H. Maming.
Atas nama LKBH-PPS, Aristoteles Pangarbyon SH, LL.M., Ph.D. mengatakan putusan hukum terhadap Mardani H. Maming atas tuduhan suap tidak memenuhi standar pembuktian yang cukup dan layak untuk dikesampingkan.
“Setelah menganalisis berbagai dokumen dan putusan terkait perkara ini, kami berpendapat bahwa putusan terhadap para terdakwa pada forum-forum sebelumnya memang berhak untuk dibatalkan karena lemahnya tingkat pembuktian dalam keyakinan terdakwa.” , dalam KUHAP, hakim pengadilan pidana harus aktif dalam mencari kebenaran,” kata Aristoteles Pangaribuan.
Tim yang beranggotakan beberapa akademisi muda dari salah satu perguruan tinggi di Indonesia ini menyimpulkan, putusan terhadap Mardani tidak memenuhi syarat pembuktian yang cukup sesuai huruf Pasal 12. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami berpendapat, alasan pokok penjatuhan hukuman terhadap Mardani H. Maming tidak memenuhi syarat yang jelas, terutama peningkatan pidana badan dari 10 tahun pada sidang pertama menjadi 12 tahun di tingkat banding, serta perubahannya. Adapun besaran ganti ruginya pada tingkat perkara, ujarnya.
Aristoteles menegaskan, dokumen yang diserahkan menunjukkan adanya “kesalahan fakta” dan “kesalahan hukum” yang mungkin menjadi dasar Mahkamah Agung mempertimbangkan peninjauan kembali.
LKBH PPS memaparkan dua argumen utama dalam dokumen UI. Pertama, adanya kelemahan pada unsur “penerimaan hadiah” yang didasarkan pada keterangan saksi desas-desus, atau keterangan tidak langsung, yang sudah dilarang Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2011.
“Saksi utama Henry Sitio sudah meninggal. Saksi seperti Gennadi, Servoso, dan Christian hanya menyampaikan informasi yang didengarnya dari pihak lain, bukan pengalaman atau pengamatan langsung. . dan tidak berhubungan langsung dengan inti permasalahan”, tambah Aristoteles.
Kelemahan lain dalam kasus ini adalah tidak adanya bukti adanya “pertemuan pikiran” atau persetujuan kehendak antara pemberi suap dan penerima suap.
Adanya putusan pengadilan niaga terhadap PT Prolindo juga menjadi indikasi bahwa transaksi antar perusahaan yang diduga terkait dengan Mardani adalah kegiatan usaha yang sah, tegas Aristoteles.
Terakhir, dalam paparannya LKBH PPS UI menyoroti pentingnya peran aktif hakim dalam pencarian kebenaran dalam proses pidana. Oleh karena itu, mereka berharap dokumen analitis ini dapat menjadi acuan Mahkamah Agung untuk mengkaji kasus tersebut secara tuntas.
“Kami berharap upaya peninjauan kembali ini diterima dan diambil keputusan dengan mempertimbangkan kelemahan-kelemahan yang kami identifikasi. Dokumen ini kami siapkan sebagai bantuan kepada Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan tersebut. “, kata Aristoteles. (chm).