Erick Thohir Disebut Bakal Jadi Dewan Pengawas Danantara, DPR: Nanti Ditetapkan Presiden

Jakarta, tvonenenesscsscsscsions – Menteri Perusahaan Negara Bagian (BMH) Erich) Erick Thohir dikatakan sebagai presiden enzitmen Dewan Pengawas dari Hari Investasi Manajemen Investasi (BPI). Presiden Probeto. ).

Dia mengatakan partainya masih menunggu lebih banyak peraturan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah (PP) yang juga mengatur masalah hit-harm sumur.

Menurutnya, dan di antara itu sendiri memiliki tanggung jawab mengoptimalkan investasi Ben. 

“Menurut hukum, semua SIE akan menjadi optimasi investasi di bawah BPI dan Antara,” kata Dasco.

Dia Pum meminta masyarakat untuk bersabar menunggu Hukum Semangat dan PP sehingga Anda tidak menyebabkan kesalahpahaman terkait dengan undang -undang Bnon yang baru.

Dek tersebut, agar tidak menyebabkan kecemasan dari investor ke undang -undang Bnon.

“Karena di malam hari ada begitu banyak draf yang tidak kami pertengkarkan. Jadi saya mengajukan banding, kami akan menunggu ini segera diterbitkan dan PP sudah berakhir, kami akan memberi sehingga belum ada batasan di masyarakat,” kata kata Dasco. 

Dia tahu, rancangan hukum (RUU) tentang Amandemen Ketiga Hukum Nomor 19 pada tahun 2003 tentang Bumn Bumn Maric mengatakan Eric Mandate menjadi presiden Dewan Pengawas dan Antara.

Eric memiliki posisi strategis untuk memastikan pengoperasian tubuh baru dapat berjalan dengan sempurna.  

“Tanggal 21 Menteri Perdamaian terdiri dari Menteri Perdamaian sebagai presiden pada saat yang sama dengan anggota; perwakilan Kementerian Keuangan,” kata Pasal 3M Bields 3M Bill La Bar. 

Kemudian, dalam daftar masalah (gelap) Pasal 30 dari RUU FRAM, tenaga kerja pengawasan dewan pengawas dan anggaran tahunan bersama dengan agen aplikasi tersebut.

Dewan Pengawas juga akan menghargai keberhasilan CPI, menerima dan mengevaluasi laporan tanggung jawab Badan Aplikasi, bersama dengan laporan tanggung jawab kepada agensi yang melaksanakan Presiden dan Badan.

Pukulan itu juga mengendalikan tugas dan peran Menteri Bon dalam Pasal 3B. Dalam artikel ini, Menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, peraturan, peraturan, mempromosikan, mengoordinasikan, dan memeriksa implementasi kebijakan manajemen SOE, tetapi juga menetapkan kebijakan, peraturan, dan pengawasan Badan. (SAA / NBA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top