Empat Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nganjuk Terima Remisi Khusus Natal 2024

Nganjuk, disinfecting2u.com – Dalam semangat Natal 2024, empat narapidana di Lapas Kelas IIB Nganjuk mendapat grasi khusus dari pemerintah. Pengampunan tersebut merupakan bentuk rasa terima kasih atas perilaku baiknya di Lapas Kelas II B Nganjuk, Bambang Hendra Setyawan mengatakan, hak pembebasan bersyarat berdasarkan Perpres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

“Keempat warga binaan penerima amnesti tersebut telah memenuhi syarat administratif dan persyaratan, antara lain berperilaku baik dan kerja keras dalam program pelatihan lapas,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, amnesti yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hingga 30 hari. Ia berharap amnesti ini dapat menjadi insentif bagi narapidana lain untuk terus meningkatkan pelatihan dan pengembangan diri mereka.

Penjelasannya, narapidana yang mendapat grasi Natal ada empat, yaitu 30 hari untuk satu orang dan 15 hari untuk tiga orang, untuk satu orang masih menunggu proses pemberian jaminan dari pusat, jelas Hendra.

Hendra menambahkan, amnesti tersebut juga merupakan upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif.

“Saat Natal juga diadakan kegiatan spiritual seperti ibadah bersama dan doa bersama di Lapas Nganjuk untuk mempertebal keimanan dan mempererat rasa persatuan,” imbuh Hendra.

“Melalui program penebusan ini diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan kepada mereka untuk menjadi orang baik dan siap kembali ke masyarakat,” tutupnya. (ayam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top