Natuna, 21/11 (ANTARA) – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah merehabilitasi empat satwa endemik Kabupaten Natuna, Kepulauan Reo, yakni kekah Natuna.
Kepala Bidang Konservasi Batam II, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Rio, Tommy Stephen Sinambala, dari Natuna, Kamis, membenarkan, empat koka yang akan direhabilitasi tersebut merupakan hasil pemantauan kepemilikan satwa liar dilindungi secara ilegal. di Natuna.
Keka, kata dia, akan dipindahkan ke Balai Konservasi Taman Safari Freegan di Pasuruan, Jawa Timur, karena di Kepulauan Reo belum tersedia fasilitas rehabilitasi. Keke Natuna akan dibawa dengan pesawat sore ini, ujarnya.
Dijelaskannya, kegiatan yang mereka lakukan merupakan program Kementerian Kehutanan yaitu penangkaran terkendali satwa endemik dilindungi yang salah satunya merupakan pusat kotoran satwa untuk menunjang populasi satwa di lingkungan alaminya. Rencana tersebut, lanjutnya, disambut baik oleh Taman Safari Indonesia (TSI) yang kemudian merekomendasikan sejumlah satwa untuk rehabilitasi antara lain Simakobu, Bokoi, Joja atau Lutung Mentawai, Anoa Buton, Rangkong Gading, Burung Beo Kuning Kecil, Tog Babi Rusa. ‘Tidak, Kanjan. Burung Beo Pipit, Wangi-Wangi dan Ingano, serta Pondok Natuna “Dulu TSI Prigen” menyampaikan maksud dan tujuannya untuk merehabilitasi kakka, mereka menyiapkan segala sesuatunya mulai dari kandang hidup, dokter hewan, rumah sakit hewan dan makanan,” ujarnya.
Ditegaskannya, apa yang mereka lakukan hanya untuk konservasi, dalam hal ini penekanannya pada konservasi, maksudnya upaya menjaga dan menjaga keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistem agar tidak hilang, tetap seimbang dan dinamis. perkembangan.
“Konservasi memiliki tiga pilar, di antaranya perlindungan sistem penyangga kehidupan, pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem secara berkelanjutan,” ujarnya. Menurut dia, koka Natuna yang diimpor tersebut akan dikembalikan apabila restorasi sudah selesai dan belum ditentukan waktunya. Ia memastikan TSI Freegan yang merupakan tempat restorasi koka Natuna telah menyiapkan sarana dan prasarana restorasi koka tersebut. empat koka, selain itu TSI juga berjanji akan melepas koka tersebut kembali ke Natuna setelah restorasi.
Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan melalui pegawainya, menurut dia, akan melakukan penelusuran terhadap satwa yang telah direhabilitasi di setiap lokasi rehabilitasi. “Karena keke itu berasal dari Datuna dan Datuna wilayah kerja kami, maka kami diutus oleh pihak manajemen untuk mengambil keke tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, timnya menggelar pertemuan pada Rabu (20/11) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna untuk membahas rencana rehabilitasi bendungan tersebut. Hasil pertemuan tersebut, kata dia, Pemkab Natuna mendukung rencana yang dibuat oleh BBKSDA dan Pemkab Natuna akan melakukan kesepakatan dengan Balai Besar KSDA Riau untuk konservasi Natuna Keket di wilayah setempat, Kabupaten Pemerintah Natuna. berkomitmen melestarikan dan memelihara satwa endemik yang dilindungi undang-undang reservasi, dan khususnya diberikan koka ini, ujarnya berharap keempat koka yang hidup sehat tersebut dapat kembali hidup dan berkembang.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menjaga dan melestarikan natuna endemik tersebut. “Balai Konservasi Sumber Daya Alam Rio mengimbau masyarakat Kabupaten Natuna untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan satwa kebanggaan Kabupaten Natuna dengan tidak memelihara satwa tersebut secara ilegal (tanpa izin),” ujarnya.